IDOKAYA KEPAHIANG – Pemerintah Kabupaten Kepahiang resmi meninggalkan istilah Tenaga Harian Lepas (THL) dan beralih ke skema penyedia jasa perseorangan. Melalui sistem yang lebih transparan, calon pegawai pendukung operasional kini diwajibkan mendaftar secara mandiri melalui platform online Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Sistem baru ini mensyaratkan pendaftar memiliki NPWP dan mengunggah kualifikasi keahlian mereka ke database digital. Perubahan ini menandai babak baru penataan pegawai non-ASN di Kepahiang, di mana setiap individu bertindak sebagai penyedia jasa profesional yang dipilih langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan kompetensi dan kebutuhan anggaran.
Meskipun begitu, angin segar berhembus bagi 600 Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Kepahiang yang sebelumnya dirumahkan. Pemkab Kepahiang memastikan akan memprioritaskan orang lama dalam pengadaan Pegawai Pendukung Operasional yang akan segera dibuka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabuapten Kepahiang, Dr Hartono MPd MH menegaskan para mantan pekerja seperti sopir, penjaga malam, hingga pramusaji tetap menjadi skala prioritas. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama ini sekaligus memenuhi kebutuhan vital OPD yang tidak terakomodir dalam formasi PPPK.
“Iya benar, jadi nanti bukan dari ASN seperti PPPK penuh waktu, ataupun PPPK Paruh Waktu, bukan juga dari honorer. Hari ini kita sudah lakukan koordinasi dengan seluruh OPD. Kita juga sudah dapat referensi dari daerah lain,” ujar Sekkab Kepahiang.
Mengenai jumlah pasti tenaga yang dibutuhkan, nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan, dan kebutuhan masing-masing OPD. Disinggung apakah ratusan honorer ini termasuk dalam skala prioritas, Sekkab Kepahiang membenarkannya.
“Tapi, memang diutamakan orang lama, yang selama ini sudah bekerja sebagai sopir, penjaga malam, pramusaji, atau pekerjaan lain yang tidak di-cover oleh ASN, atau PPPK paruh waktu,” tutur Hartono.


