KEPAHIANG – INDOKAYA.com Tabir kasus kematian tragis Gita Fitri Ramadani (25) perlahan mulai terkuak. Senin (30/3/2026), jajaran Polres Kepahiang menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian, tepatnya di area perkebunan pepaya dan alpukat Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 9 saksi dihadirkan, termasuk tersangka MK (57). Aparat memperagakan total 14 adegan yang diperankan secara bergantian oleh saksi, tersangka, serta pemeran pengganti korban.

Kapolres Kepahiang, Yuriko Fernanda, menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.

“Rekonstruksi di lokasi tempat kejadian perkara ini dilakukan secara terbuka. Disaksikan langsung oleh kedua belah pihak, baik dari tersangka maupun korban. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Kapolres.

Ia memastikan seluruh proses berjalan transparan guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.

“Semua adegan yang diperagakan merupakan bagian dari hasil penyidikan. Jika ada persepsi di masyarakat, silakan ditanyakan langsung. Kami tidak menutup-nutupi,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian akan segera melengkapi berkas perkara menyusul adanya petunjuk P19 dari kejaksaan.

“Setelah ini, kami lengkapi berkas untuk segera dilimpahkan kembali ke Kejaksaan,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Polres Kepahiang menurunkan sebanyak 89 personel guna mengamankan jalannya rekonstruksi. Kegiatan tersebut juga disaksikan sejumlah pihak, termasuk dua kepala desa yang turut menjadi saksi, yakni D selaku Kades Embong Ijuk dan L selaku Kades Air Raman.

Berdasarkan rangkaian adegan yang diperagakan, peristiwa bermula saat korban tiba di pondok kebun milik tersangka pada malam hari, Selasa 3 Februari 2026. Korban sempat berinteraksi dengan tiga saksi sebelum akhirnya masuk ke dalam pondok.

Ketegangan mulai terjadi pada adegan kelima. Korban yang berada di dalam pondok mendadak panik saat melihat seseorang datang menggunakan sepeda motor ke arah pondok. Dalam kondisi takut, korban berlari ke belakang areal kebun.

Mengetahui kejadian itu, tiga saksi bergegas memberikan pertolongan. Mereka berupaya melepaskan jeratan kabel yang melilit tubuh korban menggunakan kayu hingga parang yang dipegang salah satu saksi berinisial J.

Setelah korban berhasil dilepaskan, tersangka MK datang ke lokasi. Pada adegan kesembilan, tersangka mengaku mendapati korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

“Melihat dia tergeletak, saya coba menggerakkan badannya. Memang sudah tidak bernapas lagi. Kami berempat mencoba mengangkatnya ke atas, bahkan sempat lima kali terjatuh,” ungkap MK saat memperagakan adegan tersebut.

Rekonstruksi ini menjadi langkah krusial dalam mengungkap secara utuh kronologi kematian korban, sekaligus memastikan setiap detail peristiwa sesuai dengan hasil penyidikan.

Polres Kepahiang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan hingga tahap pelimpahan ke pihak kejaksaan. (feb)

Print