Kepahiang, indokaya.com — Pemerintah Kabupaten Kepahiang menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri 1446 H, Selasa (8/4).
Sidak dilakukan secara menyeluruh di berbagai kecamatan, dengan melibatkan tiga tim pimpinan utama daerah. Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip memimpin langsung tim pertama di Kecamatan Kepahiang, Wakil Bupati Ir. Abdul Hafizh, M.Si memimpin tim kedua di Kecamatan Tebat Karai dan Bermani Ilir, sementara Sekretaris Daerah Dr. Hartono, M.Pd, MH mengepalai tim ketiga di wilayah Ujan Mas dan Merigi.
Kedisiplinan ASN Dinilai sebagai Ukuran Kesiapan Pelayanan
Menurut Bupati Zurdi, kehadiran ASN pascacuti adalah indikator penting kesiapan aparatur dalam memberikan pelayanan publik.
“Secara umum, tingkat kehadiran ASN sangat tinggi, khususnya di OPD yang menangani layanan langsung kepada masyarakat. Ini menunjukkan komitmen kita dalam menjaga kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
33 ASN Absen Tanpa Keterangan, Sanksi Teguran Diberikan
Meski sebagian besar ASN hadir tepat waktu, hasil sidak mencatat ada 33 ASN yang tidak masuk tanpa memberikan keterangan resmi. Kepala Inspektorat Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos, MM menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada ASN yang bersangkutan.
“Sanksi diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2019 tentang Disiplin ASN. Teguran ini merupakan bentuk pembinaan awal agar ke depannya lebih disiplin,” jelas Dedi.
Surat teguran dikirim langsung ke individu yang bersangkutan atau dititipkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing jika ASN yang bersangkutan tidak dapat ditemui di tempat kerja.
Total 60 ASN Tidak Hadir, Namun Sebagian Dilengkapi Izin Resmi
Dedi juga menjelaskan bahwa total ASN yang tidak hadir pada hari pertama pascacuti sebenarnya hampir mencapai 60 orang. Namun, selain 33 orang yang diberi sanksi, sisanya telah memberikan keterangan sah seperti surat sakit atau izin dinas.
“Kami tetap menghargai ASN yang mengikuti prosedur dan melaporkan ketidakhadiran secara resmi. Ini adalah bentuk kedisiplinan yang juga perlu diapresiasi,” sambungnya.
Langkah Tegas untuk Meningkatkan Etos Kerja ASN
Dengan adanya evaluasi langsung di lapangan, Pemkab Kepahiang berharap agar budaya disiplin di kalangan ASN terus meningkat. Langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan reformasi birokrasi di tingkat daerah.
“Disiplin bukan hanya soal kehadiran, tapi mencerminkan tanggung jawab dan profesionalisme ASN sebagai pelayan masyarakat,” tutup Bupati Zurdi.



