KEPAHIANG – INDOKAYA.co Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Karet, Kecamatan Tebat Karai, resmi mengusulkan pemberhentian Kepala Desa (Kades) melalui Musyawarah Khusus yang digelar pada 16 Maret 2026.
Usulan tersebut terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Camat Tebat Karai, Bahrul Rozi, SH terhadap Ketua BPD Talang Karet, Nalion Alsin, pada 28 April 2026.
Dalam keterangan BAP, Nalion Alsin memaparkan sedikitnya enam alasan digelarnya Musyawarah Khusus. Salah satunya adalah desakan masyarakat yang menilai kinerja kepala desa tidak maksimal selama sembilan bulan terakhir sejak Musyawarah BPD pada 30 Juni 2025.
Selain itu, kondisi kesehatan kepala desa yang belum membaik menjadi pertimbangan utama. BPD juga menyoroti keresahan masyarakat terkait penggunaan stempel atau cap tanda tangan kepala desa dalam jangka waktu lama, sehingga menimbulkan keraguan atas keabsahan dokumen administrasi.
“Selama Kepala Desa sakit tidak pernah memberi mandat secara tertulis kepada salah satu perangkat desa untuk menjalankan roda pemerintahan, sehingga masyarakat bingung untuk berurusan karena keputusan yang diambil dipertanyakan keabsahannya,” ungkap Nalion dalam BAP.
Kondisi tersebut berdampak pada lumpuhnya pelayanan pemerintahan desa. Perangkat desa disebut tidak aktif karena tidak adanya pengawasan langsung dari kepala desa. Selain itu, kepala desa juga dinilai tidak pernah hadir dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti takziah maupun acara pernikahan warga.
Fakta lain yang terungkap dalam BAP, kepala desa sebelumnya pernah menyatakan keinginan untuk mengundurkan diri pada Agustus 2024. Namun, saat itu BPD menolak dan meminta yang bersangkutan untuk fokus menjalani pengobatan. Diketahui, kepala desa telah menderita sakit sejak 2014 dan sempat menjalani perawatan di RS M Yunus pada Mei 2024.
Camat Tebat Karai, Bahrul Rozi, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua BPD. “Hasil pemeriksaan sudah kami tuangkan dalam BAP. Selanjutnya akan kami laporkan ke Bupati Kepahiang melalui DPMD untuk ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Mengacu pada regulasi tersebut, kepala desa yang mengalami sakit lebih dari enam bulan secara terus-menerus dikategorikan berhalangan tetap dan dapat diberhentikan oleh bupati atas usulan BPD.(feb)



