BENGKULU, – INDOKAYA.com Kematian tragis seekor induk dan anak gajah Sumatera di kawasan hutan produksi Air Teramang menjadi tamparan keras bagi sistem pengelolaan hutan di Bengkulu. Peristiwa ini bukan sekadar insiden satwa liar, melainkan sinyal serius atas rapuhnya perlindungan ekosistem yang seharusnya dijaga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kedua gajah tersebut ditemukan mati di dalam kawasan hutan produksi yang berada dalam wilayah izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan milik PT Bentara Agra Timber. Ironisnya, lokasi kejadian bukan berada di wilayah konflik terbuka antara manusia dan satwa, melainkan di kawasan yang secara hukum masih tergolong area pengelolaan berkelanjutan.

Bentang Alam Seblat selama ini dikenal sebagai koridor ekologis vital yang menghubungkan habitat gajah dengan Taman Nasional Kerinci Seblat. Kawasan ini menjadi jalur penting bagi pergerakan, reproduksi, dan kelangsungan hidup gajah Sumatera. Namun dalam beberapa tahun terakhir, kondisi lanskap tersebut terus mengalami tekanan.

Data dari Genesis Bengkulu mengungkap bahwa dari total luas konsesi PT Bentara Agra Timber sekitar 22.000 hektar, hanya tersisa sekitar 13.627 hektar hutan alam. Sementara itu, sekitar 4.826 hektar telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dan hampir 1.000 hektar lainnya berupa lahan terbuka.

Perubahan ini tidak hanya berdampak pada hilangnya tutupan hutan, tetapi juga memutus jalur jelajah alami gajah serta mengurangi sumber pakan mereka. Dalam situasi tersebut, konflik antara manusia dan satwa menjadi tak terelakkan, bahkan memicu kematian seperti yang terjadi saat ini.

Lebih mengkhawatirkan lagi, hasil analisis Genesis Bengkulu terhadap dokumen Rencana Kerja Usaha menunjukkan bahwa lokasi kematian gajah berada di dalam blok yang sebenarnya baru direncanakan untuk dimanfaatkan pada periode 2039 hingga 2048. Artinya, kawasan tersebut semestinya masih dalam kondisi terlindungi.

Fakta di lapangan yang menunjukkan adanya degradasi di area tersebut mengindikasikan adanya kelalaian serius dalam pengawasan dan pengelolaan kawasan hutan.

Di sisi lain, PT Bentara Agra Timber justru tercatat lulus dalam penilaian pengelolaan hutan lestari pada tahun 2023 dan 2025 dengan predikat “sedang”. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait kredibilitas sistem sertifikasi dan sejauh mana penilaian tersebut mencerminkan realitas di lapangan.

Jika kawasan yang mengalami fragmentasi habitat, ekspansi perkebunan, serta kematian satwa dilindungi masih dinilai layak, maka evaluasi tidak hanya perlu ditujukan kepada perusahaan, tetapi juga kepada sistem pengawasan yang menaunginya.

Negara melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari memiliki mandat untuk memastikan setiap izin berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. Namun lemahnya pengawasan dinilai menjadi celah yang membuat kerusakan terus terjadi tanpa penanganan yang tegas.

Kematian induk dan anak gajah ini menjadi simbol nyata dari krisis yang tengah berlangsung. Ketika hutan tidak lagi dikelola dengan prinsip perlindungan, maka yang hilang bukan hanya vegetasi, tetapi juga kehidupan yang bergantung di dalamnya.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, Bentang Alam Seblat terancam kehilangan fungsi ekologisnya. Dan ketika itu terjadi, masa depan gajah Sumatera di Bengkulu pun berada di ujung tanduk.(FEB)

Print