Scroll Untuk Lanjut Membaca

INDOKAYA KEPAHIANG Kasubag Keuangan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Yopice Karose, S.Kom., M.M., memenangkan gugatan perdata melawan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang, Roland Yudhistira, S.Hut dan eks bendahara Didi Rinaldi. Kemenangan ini tertuang dalam putusan sidang perkara nomor 7/Pdt.G/2025/PN.Kph yang dirilis melalui sistem E-Court PN Kepahiang pada Kamis (15/1).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Kepahiang menolak eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Yopice Karose. Menanggapi putusan tersebut, tim Penasihat Hukum (PH) Roland Yudistira dan Didi Rinaldi, Adv. Deki Parigi, S.H., dan Adv. Riko Putra, S.H., M.H., menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hakim.

Deki Parigi mengungkapkan bahwa dalam materi gugatan, Penggugat I dan II mendalilkan perkara ini sebagai utang kedinasan, bukan utang pribadi. Namun, hakim justru memutuskan perkara tersebut sebagai utang pribadi kliennya.

“Ada kontradiksi di sini. Putusannya menjadi utang pribadi klien kami, padahal dalam gugatannya, penggugat sama sekali tidak menyebutkan hal itu,” ujar Deki.

Selain status utang, pihak tergugat juga menyayangkan perhitungan nominal yang ditetapkan hakim. Berdasarkan putusan, kliennya diminta melunasi total Rp 750 juta, yang terdiri dari Utang pokok Rp 500 juta. Bunga keterlambatan Rp250 juta (asumsi 10% per bulan selama 5 bulan).

Deki menegaskan bahwa hakim seolah mengabaikan uang yang selama ini telah diangsur oleh kliennya. Selain uang tunai, pihak tergugat diklaim telah menyerahkan dua bidang tanah sebagai bentuk tanggung jawab.

Jumlah yang sudah diangsur klien kami tidak dihitung oleh hakim. Padahal, angsuran tersebut diakui oleh penggugat dan dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi di persidangan,” tambah Deki.

Meski menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan, tim hukum tergugat memastikan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Selain mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, mereka juga berencana menyurati Komisi Yudisial (KY).

“Kami akan banding. Kami juga akan meminta Komisi Yudisial untuk mengawasi jalannya proses ini, mengingat penggugat merupakan pegawai aktif di PN Kepahiang,” tegasnya.

Sebagai informasi, sengketa ini sebelumnya pernah disidangkan dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2025/PN Kph dengan dalil utang pribadi. Namun, pada saat itu, majelis hakim menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima. 

Print