INDOKAYA KEPAHIANG  – Kebijakan efisiensi anggaran yang memicu pengurangan hari kerja kantor (Work From Office/WFO) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dipastikan tidak merambat ke Kabupaten Kepahiang. Jika ASN Pemprov kini hanya bekerja di kantor selama 3 hari dalam sepekan, ASN Pemkab Kepahiang justru tetap diwajibkan masuk penuh selama 5 hari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk menerapkan pola kerja Work From Anywhere (WFA) bagi para pegawainya. Selain karena alasan pelayanan, ketiadaan regulasi khusus dari pemerintah pusat terkait WFA menjadi alasan utama Kepahiang tetap bertahan dengan skema konvensional.

“Tahun ini, ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang masih bekerja sesuai dengan jam kerja biasanya, yaitu 5 hari dalam sepekan. Kita tidak ikut aturan yang diberlakukan oleh Pemprov Bengkulu yang menerapkan skema 3 hari WFO,” tegas Hartono.

TPP Utuh, Kinerja Jadi Syarat Mutlak Menurut Hartono, keputusan untuk tetap bekerja penuh ini sejalan dengan kebijakan daerah yang memilih untuk tidak melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun 2026. Sebagai kompensasi atas TPP yang tetap utuh, ASN dituntut memberikan dedikasi waktu dan tenaga secara maksimal.

Namun, Hartono mengingatkan bahwa TPP tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. “Semuanya kita salurkan penuh sebagaimana sebelumnya. Tapi dengan catatan, mereka juga harus bekerja secara full, tidak boleh malas-malasan karena itu akan sangat mempengaruhi (pembayaran),” sambungnya.

Ancaman Sanksi: Cuma Kerja “Absen” Dapat 40 Persen Senada dengan Sekkab, Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si, melayangkan peringatan keras bagi ASN yang tidak produktif di tahun 2026 ini. Pemkab telah menyusun skema penilaian ketat yang membagi porsi TPP menjadi dua komponen utama: 60 persen penilaian kinerja dan 40 persen kedisiplinan (absensi).

“Di 2026 akan kita perketat. Jika ada ASN yang masuk kantor tapi tidak bekerja, maka dia hanya berhak menerima 40 persen dari TPP-nya saja, karena 60 persen kinerja tidak terpenuhi,” tegas Wabup Hafizh.

Wabup juga telah memerintahkan seluruh Kepala OPD untuk melakukan evaluasi kinerja secara berjenjang hingga ke tingkat eselon IV. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kehadiran fisik ASN di kantor benar-benar dibarengi dengan output kerja yang nyata bagi masyarakat Kepahiang.

Print