KEPAHIANG – INDOKAYA.com
Niat ingin menikah namun tak mendapat restu keluarga, seorang wanita di Kabupaten Kepahiang nekat melakukan aksi berbahaya dengan memanjat tower pada Jumat malam (17/4/2026). Peristiwa dramatis ini sontak menggegerkan warga sekitar dan menyita perhatian banyak orang.
Sejumlah warga tampak berkumpul di lokasi, menyaksikan dengan rasa cemas dari bawah. Banyak yang khawatir aksi nekat tersebut akan berujung tragis. Dugaan awal, tindakan itu mengarah pada percobaan mengakhiri hidup akibat tekanan emosional.
Beruntung, kesigapan aparat Satreskrim Polres Kepahiang berhasil meredam situasi. Dengan pendekatan persuasif serta komunikasi intens, petugas akhirnya mampu membujuk korban untuk turun dari ketinggian tower dalam kondisi selamat tanpa insiden.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, wanita berinisial S tersebut diduga mengalami tekanan emosional akibat hubungan asmaranya dengan seorang pria berinisial R (34), warga Kelurahan Dusun Kepahiang, yang tidak mendapat restu dari pihak keluarga.
Usai kejadian, S bersama R langsung diamankan dan dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan serta pendampingan hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Tak hanya aparat kepolisian, keluarga dari kedua belah pihak turut hadir dalam proses tersebut. Perangkat kecamatan dan desa setempat juga ikut mendampingi, sehingga penanganan berlangsung kondusif dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan.
Diketahui, S masih berstatus sebagai istri sah, meski telah dijatuhi talak oleh suaminya sekitar dua bulan lalu. Namun, secara administrasi negara, proses perceraian belum rampung. Hal ini menjadi alasan kuat keluarga belum merestui hubungan tersebut.
Pihak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiang turut memberikan perhatian serius terhadap kondisi korban. Melalui Kabid PPA, Yuliani, disampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan sejak awal kejadian.
“Sesuai tugas dan fungsi kami, kami melakukan pendampingan terhadap S untuk menenangkannya agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri,” ujarnya.
Ia menegaskan, kondisi psikologis korban menjadi fokus utama ke depan. Pendampingan lanjutan akan terus dilakukan guna memastikan korban tidak kembali melakukan tindakan serupa.
“Aksi ini dipicu karena tidak direstui menikah, sementara statusnya belum resmi bercerai secara hukum negara. Ke depan, kami akan lakukan pendampingan secara psikologis,” pungkasnya. (Feb)



