Kalimantan Timur, indokaya.com – Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menyampaikan keprihatinannya terhadap berbagai kebijakan dan praktik yang dinilai merugikan masyarakat adat di Indonesia. Dalam pidatonya di pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-VIII AMAN, Rukka menyebut bahwa praktik perampasan wilayah adat masih marak terjadi dan bahkan didukung oleh regulasi negara pada hari Senin, 14 April 2025 yang dilaksanakan di Desa Kedang Ipil, Kalimantan Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Perampasan wilayah adat di Indonesia sering kali dilegalkan melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Praktik ini jelas merugikan masyarakat adat yang memiliki hak historis dan kultural atas tanah mereka,” ujar Rukka di hadapan ratusan peserta Rakernas di komunitas adat Kutai Lawas Layang Sumping, Kalimantan Timur, Senin (14/4).

Gambar WhatsApp 2025 04 14 pukul 11.07.30 ff0a38f8 scaled
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi

Menurutnya, tindakan perlawanan yang dilakukan oleh sejumlah komunitas adat justru kerap dibalas dengan kriminalisasi terhadap para tokoh adat. Ia menilai, kriminalisasi ini menjadi upaya sistematis untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak-haknya.

Rukka juga menyoroti sejumlah undang-undang yang dinilai melemahkan posisi masyarakat adat, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), serta revisi terbaru Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang menurutnya berpotensi menghidupkan kembali militerisme di wilayah sipil.

“Sejarah AMAN adalah sejarah perlawanan. Maka dari itu, kita harus terus melawan segala bentuk represi dan penindasan, termasuk militerisme yang pernah menghancurkan wilayah adat di masa lalu,” tegas Rukka.

Gambar WhatsApp 2025 04 14 pukul 11.07.34 add69a87 scaled

Rakernas ke-VIII AMAN yang berlangsung dari 14 hingga 17 April 2025 ini diikuti oleh sekitar 500 perwakilan dari komunitas adat di seluruh nusantara. Turut hadir pula pengurus wilayah dan daerah AMAN, Dewan AMAN Nasional dan Daerah, serta organisasi sayap seperti Perempuan AMAN, Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

Kegiatan dua tahunan ini bertujuan untuk menyusun rencana kerja serta merumuskan arah gerakan organisasi AMAN ke depan. Penyelenggaraan di wilayah adat Kutai Lawas Layang Sumping juga menjadi simbol penguatan posisi komunitas adat dalam perjuangan menjaga hak atas tanah dan budaya mereka. (adv)

Print