INDOKAYA KEPAHIANG – Defisit arus kas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang kini berada di titik yang mengkhawatirkan. Sebanyak Rp 24,4 miliar dana kegiatan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) resmi dinyatakan gagal bayar. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya gelombang sengketa hukum dengan pihak ketiga atau rekanan penyedia jasa yang haknya belum terpenuhi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni mengonfirmasi bahwa seluruh OPD kini tengah menyusun Surat Pengakuan Hutang (SPH). Ironisnya, angka gagal bayar ini justru sedikit lebih tinggi dari total piutang Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih “tersandera” di Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp 23 miliar. Jika DBH tak kunjung cair, stabilitas ekonomi para rekanan lokal di Kepahiang diprediksi akan terguncang.

Guna menjaga opini audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang mengambil langkah tegas dengan memformalkan seluruh kewajiban yang belum terbayar melalui Surat Pengakuan Hutang (SPH). Langkah ini diambil setelah realisasi anggaran di sejumlah OPD terhambat akibat belum cairnya DBH dari Pemprov Bengkulu.

“SPH ini adalah dokumen krusial untuk memastikan transparansi. Tanpa ini, saldo hutang tidak akan tervalidasi di neraca keuangan kita saat audit nanti,” jelas Jono Antoni.

Keterlambatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) berdampak domino pada kesehatan fiskal Kabupaten Kepahiang. Piutang DBH senilai Rp 23 miliar yang tak kunjung terealisasi sejak 2024-2025 kini disebut sebagai faktor utama di balik kegagalan Pemkab Kepahiang membayar kegiatan OPD yang mencapai Rp 24,4 miliar.

Situasi ini memaksa Pemkab Kepahiang “menagih janji” ke provinsi demi melunasi kewajiban kepada pihak ketiga. Tanpa ada kepastian dari Pemprov, beban hutang Kepahiang dipastikan akan terus menggulung hingga tahun anggaran mendatang, yang berpotensi menghambat program-program pembangunan baru karena anggaran harus tersedot untuk membayar hutang lama.

Sejauh ini, Disdikbud dan Dinas Perpustakaan menjadi instansi awal yang melaporkan nilai hutang mereka. Langkah ini diharapkan mampu menjadi “payung hukum” bagi pemerintah untuk mengalokasikan pembayaran pada tahun anggaran berikutnya tanpa melanggar aturan SAP.

Print