Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali menggelar aksi pemusnahan barang bukti secara massal. Kegiatan yang berpusat di Halaman Kantor Kejari Kepahiang pada Rabu (10/6/2026) ini, menyasar barang bukti dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H, melalui rilis resminya menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin yang digelar Korps Adhyaksa Kepahiang sebanyak dua kali dalam setahun. Selain itu, aksi ini merupakan eksekusi nyata atas amanat undang-undang.

“Pelaksanaan pemusnahan ini adalah salah satu kewenangan Jaksa yang tertuang dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (3) huruf (b) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Kita wajib melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Kajari.

Perkara Hukum November 2025 – Mei 2026

Barang bukti yang dihancurkan kali ini merupakan hasil dari penanganan 32 perkara tindak pidana umum yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kepahiang. Seluruh perkara tersebut berada dalam kurun waktu dari bulan November 2025 hingga Mei 2026.

Adapun rincian 32 perkara yang barang buktinya dimusnahkan meliputi:

Tindak Pidana Narkotika: Sebanyak 8 perkara, dengan total barang bukti berupa Ganja seberat 11,96 gram dan Sabu-sabu seberat 1,29 gram.

Tindak Pidana OHARDA (Orang dan Harta Benda), Sebanyak 16 perkara. Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 8 perkara.

Diblender Hingga Dipotong Gerinda

Pantauan di lapangan, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode yang bervariasi tergantung jenis barang buktinya. Hal ini dilakukan agar barang-barang terlarang tersebut benar-benar rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi.

Untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, petugas memusnahkannya dengan cara dimasukkan ke dalam wadah blender untuk dilarutkan. Sementara itu, barang bukti ganja kering, obat-obatan tanpa izin, serta pakaian milik tersangka dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum besi.

Tidak ketinggalan, untuk barang bukti berupa senjata tajam (sajam) yang kerap digunakan dalam tindak kriminalitas, dieksekusi dengan cara dipotong-potong menggunakan alat pemotong besi hingga menjadi beberapa bagian. Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib, serta disaksikan oleh unsur internal Kejari Kepahiang dan pihak terkait lainnya.

Print