Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara tegas meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik.
PWI menilai, ucapan tersebut tidak hanya mencederai martabat wartawan, tetapi juga berpotensi mengganggu semangat kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa setiap wartawan yang menjalankan tugas peliputan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, profesi wartawan harus dihormati oleh siapa pun, termasuk para advokat yang sedang menjalankan tugas pembelaan hukum.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegas Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, PWI Pusat sama sekali tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman Paris. Organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia itu hanya ingin memastikan kebebasan pers tetap terjaga dan setiap jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi maupun pelecehan verbal.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” ujarnya.
Akhmad menilai advokat dan wartawan memiliki kedudukan yang sama penting dalam negara demokrasi. Advokat bertugas membela hak-hak klien berdasarkan hukum, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Karena itu, kedua profesi tersebut seharusnya saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.
Atas dasar itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad.
Selain menyampaikan sikap kepada Hotman Paris, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk tekanan lain yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Tak hanya itu, PWI Pusat turut mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, hingga seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.
Menurut PWI, perbedaan pandangan merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan demokrasi. Namun, penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat utama agar kebebasan pers tetap terjaga dan hak masyarakat memperoleh informasi tidak terganggu.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.
PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis terdepan dalam menjaga kemerdekaan pers, membela kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya. (***)




