INDOKAYA | KEPAHIANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang terus memburu aset milik para terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun Anggaran 2021–2023. Langkah ini dilakukan guna memulihkan kerugian negara yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp37 miliar. Dari jumlah itu, hingga kini jaksa baru berhasil menyelamatkan sekitar Rp13,9 miliar.
Nilai tersebut berasal dari pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp8.824.331.795 serta titipan uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang sebesar Rp5.149.778.502.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH, menegaskan bahwa uang rampasan Rp5,1 miliar tersebut merupakan keseluruhan pengembalian kerugian negara yang berhasil dihimpun tim penyidik sejak awal proses penyelidikan hingga perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Ada terpidana yang tidak mampu lagi mengembalikan kerugian negara, sehingga ditambah dengan hukuman,” tegas Kajari.
Tak hanya mengejar uang pengganti, penyidik juga menyita berbagai aset milik para terpidana. Sejumlah barang bernilai tinggi turut diamankan, mulai dari tanah dan bangunan hingga kendaraan serta barang-barang mewah.
Tercatat, penyidik telah menyita 16 aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, 5 aset bergerakberupa kendaraan roda dua dan roda empat, serta 14 barang bukti bernilai tinggi seperti tas branded, jam tangan Rolex, ikat pinggang hingga kacamata mahal.
Selain itu, penyidik juga kembali mengamankan 14 aset tidak bergerak tambahan berupa tanah dan bangunan serta 9 aset bergerak berupa kendaraan.
Seluruh aset yang telah disita tersebut nantinya akan dilakukan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebelum dilelang. Hasil lelang itu diharapkan dapat menambah pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi yang menyeret pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kepahiang tersebut.
“Sementara aset-aset yang sudah disita akan dihitung oleh KPKNL dan dilelang terlebih dahulu,” pungkas Kajari.(feb)



