INDOKAYA.COM, KEPAHIANG – Rapat paripurna penyampaian jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang tahun 2026 dan penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Kepahiang atas LHP BPK RI terhadap LKPD Kabupaten Kepahiang tahun 2025 digelar pada Senin (29/06/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hadir dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Gregory Dayefiandro didampingi Waka 1 Bambang Asnadi dan Waka II Ansori M, yakni Bupati Kepahiang Zurdi Nata, Wakil Bupati Kepahiang Abdul Hafizh dan perwarkilan dari Dandim 0409 RL, Polres Kepahiang, Kejari dan kepala OPD.

lhp 2

Dalam paripurna penyampaian rekomendasi atas LHP BPK RI oleh masing – masing juru bicara Komisi DPRD, diantaranya soal catatan atau hasil dari pemeriksaan BPK pada Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan hingga di Badan Keuangan Daerah atau BKD.

Terkati temuan BPK tersebut, diminta untuk dijadikan evaluasi agar tidak lagi terulang pada tahun – tahun selanjutnya dengan memberikan pemahaman – pemahaman, memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah, serta menjalankan seluruh rekomendasi BPK RI.

Selain itu meminta untuk meningkatkan kinerja aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah untuk mencegah terjadi atau adanya temuan – temuan BPK.

LHp 1

“Mendorong untuk menjadikan temuan BPK RI tahun anggaran 2025 sebagian bagian evaluasi kinerja kepala OPD, begitu juga kepala OPD terhadap kinerja pegawai yang pimpinnya,” sampai juru bicara Komisi II DPRD, Fadillah.

“Komisi III menyampaikan beberapa catatan rekomendasi sebagai catatan strategis agar terjadi penyempurnaan, dan kesalahan yang sama tidak terulang,” kata juru bicara Komisi III Dwi Pratiwi.

Sementara sebelumnya Bupati Kepahiang Zurdi Nata dalam penyampaiannya atas pendangan fraksi DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, berharap pembahasan dapat berjalan dengan baik dan memperoleh persetujuan bersama demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepahiang.(IKC)

Print