Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiang terus memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak.
Langkah tersebut dilakukan melalui edukasi, penguatan peran keluarga serta sinergi bersama lembaga terkait, termasuk Pengadilan Agama Kepahiang.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita, SH., MH., mengatakan pencegahan perkawinan anak harus dimulai dari keluarga.
“Anak harus diberikan kesempatan untuk tumbuh, belajar dan mempersiapkan masa depannya. Karena itu, pencegahan perkawinan anak harus menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata Linda.
Menurutnya, orang tua memiliki peran besar dalam memberikan pemahaman kepada anak sekaligus melakukan pengawasan terhadap pergaulan dan lingkungan anak.
“Edukasi tidak hanya diberikan kepada anak, tetapi juga kepada orang tua. Orang tua harus menjadi tempat pertama bagi anak untuk berdiskusi dan mencari solusi,” ujarnya.
DPPKBP3A juga terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar persoalan perkawinan anak dapat dicegah sejak dini.
Linda berharap masyarakat tidak menganggap perkawinan di usia anak sebagai persoalan biasa.
“Dampaknya panjang. Bisa terhadap pendidikan, kesehatan, ekonomi maupun masa depan anak. Karena itu lebih baik kita cegah sejak awal,” pungkasnya.




