INDOKAYA.COM | KEPAHIANG – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kepahiang kembali menampakkan wajah tegas aparat penegak hukum. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepahiang tanpa kompromi menggulung lima orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dari sejumlah lokasi berbeda.
Lima tersangka yang berhasil dibekuk masing-masing berinisial Ap (33) warga Pungguk Lalang Kabupaten Rejang Lebong, Hd (49) warga Air Bang Curup Rejang Lebong yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas dari penjara pada tahun 2024 lalu. Selanjutnya Is (28) warga Desa Kota Baru Kabupaten Rejang Lebong, AT (26)warga Kampung Dalam Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang, serta DS (18) warga Renah Lebar Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH melalui Wakapolres Kompol Sultoni, didampingi Kasat Narkoba Iptu Risda Pratama SH dan Kasi Humas AKP Hery, mengungkapkan bahwa kelima tersangka diamankan dari empat perkara berbeda.
“Benar, kami berhasil mengungkap empat perkara. Total tersangka lima orang, terdiri dari satu perkara sabu dan tiga perkara ganja,” tegas Kompol Sultoni saat memimpin press release di Aula Vicon Polres Kepahiang, kemarin.
Dari hasil pendalaman, satu dari lima tersangka tersebut teridentifikasi sebagai pengedar aktif. Ironisnya, pelaku merupakan residivis kasus sabu yang belum lama ini menghirup udara bebas, namun kembali terjerat perkara serupa.
“Satu orang berstatus pengedar dan merupakan residivis kasus sabu. Sementara empat lainnya adalah pengguna,” tegas Wakapolres tanpa basa-basi.
Menariknya, press release kali ini menghadirkan pemandangan yang tak biasa. Para tersangka tidak dihadirkan di depan awak media. Langkah ini disebut sebagai bentuk penyesuaian Polres Kepahiang terhadap penerapan regulasi dalam KUHP baru yang mulai diberlakukan.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang masih bercokol di wilayah Kabupaten Kepahiang.


