Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terus berkomitmen mengembalikan serta memperkuat kepercayaan masyarakat (public trust). Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni menerapkan pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis dan komunikatif melalui program edukasi hukum langsung di pusat aktivitas warga, yakni Pasar Rakyat Kepahiang.
Program inovatif ini digagas sebagai bentuk komitmen Kejari Kepahiang dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan formal yang kaku, melainkan mengedepankan aspek edukasi, pencegahan, dan pendekatan sosial.
“Memang program utama kami adalah penegakan hukum yang humanis. Kami melihat kepercayaan masyarakat di Kepahiang ini sempat menurun akibat kejadian sebelumnya. Untuk itu, kami berinisiatif memberikan edukasi hukum dengan konsep menyentuh langsung masyarakat di pasar,” ujar Bagus Nur Jakfar SH MH Kajari Kepahiang.
Konsep edukasi hukum di pasar tradisional dirancang agar jajaran kejaksaan bersama stakeholder daerah dapat turun langsung mendengar serta berinteraksi dengan warga maupun pedagang tanpa sekat birokrasi.
Selama dua hari penyelenggaraan kegiatan, respon dan antusiasme masyarakat menyambut program ini sangat tinggi. Warga memanfaatkan momen tersebut untuk berkonsultasi seputar permasalahan hukum, memahami aturan yang berlaku, serta membangun komunikasi yang harmonis dengan jajaran Kejaksaan.
Pihak Kejari Kepahiang tidak menampik bahwa nama baik institusi sempat tercoreng akibat tindakan oknum beberapa bulan lalu. Namun, kondisi tersebut dijadikan titik balik untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal secara menyeluruh. Selama enam bulan terakhir, Kejari Kepahiang berfokus memulihkan diri dengan menata tata kelola internal, memperkuat kekompakan, serta menegakkan integritas personel.
“Selama enam bulan ini kami fokus memulihkan diri, menata internal, menjaga kekompakan, dan menegakkan integritas. Sampai akhirnya kami berani muncul kembali dan membuktikan kepada publik bahwa Kejaksaan bisa kembali dipercaya,” tegasnya.
Mengingat program edukasi hukum di pasar merupakan inisiasi awal dari kejaksaan, Kejari Kepahiang berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dapat memelihara dan melanjutkan kegiatan serupa secara berkelanjutan. Hal ini mengingat adanya keterbatasan anggaran di tubuh Kejaksaan untuk menyelenggarakan kegiatan berbasis pasar secara terus-menerus. Di sisi lain, pasar merupakan fasilitas daerah yang berada di bawah kewenangan dan pembinaan Pemkab Kepahiang.
“Inisiasi awal memang dari Kejaksaan, namun kami berharap program ini tetap dipertahankan oleh Pemkab Kepahiang. Pasar itu milik kabupaten dan menjadi tempat interaksi masyarakat paling bawah, sehingga pembinaannya idealnya kembali ke Pemkab,” pungkasnya.





