INDOKAYA | KEPAHIANG – Penyidikan kasus dugaan permasalahan lahan GOR Tebat Monok terus bergulir. Setelah Idris resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang, mantan Bupati Kepahiang dua periode, Bando Amin C Kader kembali dipanggil oleh pihak penyidik, Rabu (4/3/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menariknya, pada pemanggilan kali ini Bando tidak datang seorang diri. Rio yang merupakan putra bungsunya juga terpantau hadir di kantor Kejari Kepahiang untuk memenuhi panggilan penyidik.

Kasi Intel Kejari Kepahiang, Johansen, melalui keterangan yang disampaikan Kastel, menjelaskan bahwa keduanya hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat tersangka Idris.

“Keduanya itu memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dari tersangka Idris,” sampai Kastel.

Johansen menambahkan, pemanggilan terhadap Rio merupakan panggilan pertama dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Tak hanya Bando dan Rio, pada hari yang sama penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor BPN tahun 2015, Krisno Kusudibyo, serta Korlap Pengukuran BPN, Yuliantoro. Namun, untuk Krisno dikabarkan belum dapat memenuhi panggilan karena sedang berada di luar kota.

Pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung cukup intens. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses tanya jawab memakan waktu kurang lebih tiga jam dengan sekitar 25 hingga 30 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada masing-masing saksi.

Sejauh ini, sejak ditetapkannya Idris sebagai tersangka, pihak penyidik tercatat telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi guna mendalami perkara dugaan persoalan lahan GOR Tebat Monok tersebut. (feb)

Print