KEPAHIANG INDOKAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang berusaha keras untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus  dugaan korupsi Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2021 hingga 2023. Berbagai upaya dilakukan mulai dari menekankan pengembalian uang secara langsung dari para tersangka hingga menyita aset kekayan tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sejuah ini hasil yang didapat kurang lebih mencapai Rp 5 miliar.  Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, SH menuturkan bahwa, dari beberapa aset dan juga termasuk pengembalian itu, didapati estimasi nilai KN yang berhasil dipulihkan saat ini, sudah mencapai Rp 5 miliar.

“Kurang lebih sudah mencapai Rp 5 miliar. Ini bukan cuma dari penyitaan aset saja, namun juga termasuk dengan pengembalian,” ujar Kasi Intel.

Menurut Kasi Intel, beberapa aset yang berhasil diamankan oleh pihaknya ini berupa, sertifikat tanah, rumah, dan juga kendaraan. Selain itu, ada barang-barang mewah dari brand ternama seperti jam tangan, tas, handbag, ikat pinggang dan juga kartu ATM.

“Untuk rinciannya ada banyak, ada rumah, ada tanah, kendaraan dan barang-barang mewah serta sejumlah dokumen milik tersangka,” sambungnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa, Melalui seorang pengacara, istri tersangka dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Tahun Anggaran (TA) 2021-2023, akhirnya menyerahkan jam tangan mewah merk Rollex Daytona dan juga Mobil Fortuner kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang

Penyerahan ini dilakukan lantaran sebelumnya, pada saat penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang, tidak ada satu pun barang mewah yang tersisa, sehingga hal tersebut memicu adanya dugaan bahwa, barang-barang mewah milik tersangka telah dipindahkan.

Pada saat penggeledahan berlangsung, Kajari Kepahiang, Asvera Primadona MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH sempat menghubungi istri tersangka melalui via telepon. Pada momen ini, Kasi Pidsus meminta agar pihak keluarga bertindak secara kooperatif dan tidak merintangi penegakan hukum yang tengah berlangsung.

Kasi Pidsus saat itu, juga telah memberikan kelonggaran atau kesempatan bagi pihak keluarga, untuk menyerahkan sendiri aset dan barang mewah milik tersangka tersebut ke Kejari Kepahiang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sebab barang-barang mewah ini, telah di tracking dan diblokir oleh pihaknya, untuk kemudian dilakukan penyitaan.

Penyerahan barang berupa jam tangan mewah dan juga mobil Fortuner tersebut, telah dibenarkan oleh Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, SH.

Disebutkan Kasi Intel, penyerahan barang berharga tersebut dilakukan oleh istri tersangka melalui Kuasa Hukumnya.

“Untuk jam tangan dan juga mobil, sudah diserahkan. Waktu penggeledahan memang tidak ditemukan apa-apa di rumah tersangka AD, sehingga diminta agar yang bersangkutan menyerahkan sendiri ke Kejari Kepahiang,” demikian Kasi Intel.

Print