KEPAHIANG, indokaya.com,- Ketua DPRD dan Bupati, Senin (23/7/2025) menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum (KU) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Penekenan kesepakatan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepahiang.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Gregory Dayefiandro, S.E.,
M.Sc., didampingi Wakil Ketua I Bambang Asnadi dan Wakil Ketua II Ansori M. Selanjutnya melalui paripurna yang dihadiri 19 anggota DPRD tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran, Eko Guntoro, S.H., memaparkan proyeksi perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Eko Guntoro menjelaskan bahwa setelah dilakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Pendapatan Daerah setelah perubahan diproyeksikan mengalami pengurangan sebesar Rp.70,52 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp.816,26 miliar. Rinciannya terdiri atas PAD sebesar Rp.69.027.547.124, Pendapatan Transfer sebanyak Rp.747.231.206.659 dan jumlah belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp.847,69 miliar. Dengan demikian terdapat defisit sebesar Rp.31.432.763.712.
Untuk menutup defisit, Pemerintah Daerah mengandalkan pembiayaan netto sebesar Rp.16.625.902.602, yang terdiri atas Penerimaan Pembiayaan (SiLPA): Rp.18.625.902.602 dan Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan Modal Daerah): Rp.2.000.000.000.
“Setelah memperhitungkan pembiayaan tersebut, defisit akhir tercatat sebesar Rp.14.806.861.110,” sampai Eko Guntoro.
Setelah laporan disampaikan, Plt. Sekretaris DPRD Ayub David Pranoto, S.Ip., M.Ap., membacakan Surat Keputusan dan Berita Acara Kesepakatan. Paripurna kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Kepahiang.
Untuk diketahui Paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si., Forkopimda Kabupaten Kepahiang, Sekda Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd., M.H., Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala BUMN/BUMD, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.(*)