INDOKAYA.COM | KEPAHIANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terus mengusut dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada tahun anggaran 2020-2021.
Eks Direktur RSUD Kepahiang, HU, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 November 2025.
Dugaannya, pengadaan UPS yang menghabiskan Dana Alokasi Khusus (DAK) ratusan juta rupiah ini tidak melalui uji kelayakan yang memadai.
Akibatnya, alat-alat tersebut mangkrak dan tidak dapat digunakan. Pengadaan barang dan jasa ini dilakukan melalui metode e-purchasing atau e-katalog.
Pada tahun 2020, RSUD Kepahiang mengadakan dua unit UPS dengan nilai Rp 1.495.000.000. Tahun 2021, dua unit UPS lagi diadakan dengan nilai Rp 1.790.000.000. Totalnya, DAK yang digelontorkan mencapai Rp 3.285.000.000.
Kasi Intelejen Kejari Kepahiang mengungkapkan, penggeledahan telah dilakukan di dua lokasi terkait kasus ini.
Di kediaman tersangka, HU, tim penyidik mengamankan sejumlah sertifikat rumah dan tanah, serta satu unit kendaraan roda dua.
Sementara di kantor pihak ketiga penyedia barang di Surabaya, Jawa Timur, beberapa dokumen penting berhasil disita.
Dokumen tersebut menjadi bukti baru untuk melajutkan proses penyelidikan terkait kasus di RSUD Kepahiang.
“Penyelidikan intensif kami menguatkan adanya tersangka baru dalam kasus Tipikor di RSUD Kepahiang. Kami masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kasi Intelejen Kejari Kepahiang.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Masyarakat Kepahiang menanti perkembangan selanjutnya.(mat)











