Tipu Warga Mesir Ratusan Juta, Warga Kepahiang Terancam Terjerat Hukum

INDOKAYA.COM | KEPAHIANG – Satreskrim Polres Kepahiang menerima laporan dari WNA (Warga Negera Asing) melalui PH (Penasehat Hukum) Ana Tasia Pase terkait skandal penipuan transaksi.

Penipuan transaksi tersebut ialah transaksi jual beli kopi partai besar. Kata PH Ana Tasia kliennya mengalami kerugian hingga 48.000 US Dollar, jika di konversikan menjadi rupiah, maka menjadi 801.792.000 Rupiah.

WNA tersebut ialah Temer Nashaat Kamel Elhenawi, warga negara Mesir yang sempat berkomunikasi dengan terlapor melalui seminar UMKM dengan perjanjian jual beli.

Perjanjian tersebut sudah berlarut lama, berdasarkan laporan PH kepada reskrim Kepahiang, perjanjian tersebut pada 2024 lalu, tepatnya 15 November 2024.

“Waktu itu klien kita sudah transfer kepada terlapor dengan perjanjian jual beli biji kopi, namun barang yang dijanjikan tidak juga dikirim,” sampai PH Ana Tasia Pase.

Terulur waktu hingga 2025, pihak pelapor yang dirugikan akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum pada Oktober 2025.

“Benar sudah masuk laporannya, sekarang masih proses pemeriksaan saksi,” sampai kasat reskrim Polres Kepahiang, AKP.  Denyfita Mochtar, S.Trk. Senin (24/11/2025)

Meskipun kasus ini dapat terseret hukum, penasehat hukum mengatakan masih menunggu etikad baik dari terlapor untuk memberikan solusi terbaik.

“Kami masih menunggu solusi, pesan dari klien asalkan uangnya kembali sudah cukup, tidak mesti harus terjerat hukum untuk terlapor,” kata Ana.

Untuk prosedur hukum, hingga saat ini pidum Polres Kepahiang telah memeriksa terlapor dengan status sebagai saksi.

Print