Skandal Penistaan Agama, ASN di Kepahiang dihantui Ancaman Pemecatan

Screenshot

INDOKAYA | KEPAHIANG – Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si menekankan tim penegak disiplin segera mengambil tindakan penegakan sanksi terhadap ASN terduga pelaku penistaan agama. Senin (3/11/2025)

Vita Melia ASN Kelurahan Kampung Pensiunan yang terbukti dan melakukan tindakan tercela menginjak Al-qur’an (buku Yasin,red) hingga viral di media sosial pada 10 Oktober 2025.

Bahkan, indikasi ASN tersebut berulah sudah sampai ke telinga Wakil Bupati Kepahiang Hafizh, yakni mencoreng nama baik sebagai aparatur sipil negara.

“Kita minta tim penegak disiplin, dalam hal ini pak Sekda untuk segera mengambil tindakan, hukuman sesuai dengan peraturan terhadap ASN yang menginjak Al-Quran,” tegas wabup.

Wabup Kepahiang menegaskan, perkara yang menjerat ASN tersebut menyeret nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Disinggung terkait dengan sanksi pemecatan, dikatakan Wabup, jika memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan ASN tersebut layak diberhentikan.

“Untuk tahap pemecatan ASN, perlu dilakukan kajian, karena memberhentikan ASN ada ketentuan peraturannya. Tim penegak disiplin akan sidang dulu,” ujar wabup.

Sementara itu, Sekda Hartono juga menegaskan akan segera melakukan sidang dengan tim penegak disiplin.

“Segera, itu nanti sanksi berat,” Ujar Sekda Hartono

Untuk diketahui ASN terduga pelaku penistaan agama sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), maupun maklumat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.(gus)

Bagikan