Sanksi Keras Pusat, Dua Desa di Kepahiang Kena Pemangkasan Dana Desa 2026 Akibat Korupsi Kades

Reporter: Ferry Arisandi | Editor: Yopa Mulya
Kantor Dinas PMD Kabupaten Kepahiang
Kantor Dinas PMD Kabupaten Kepahiang

INDOKAYA KEPAHIANG – Pemerintah Pusat menjatuhkan sanksi tegas berupa pemangkasan alokasi Dana Desa (DD) tahun 2026 terhadap dua desa di Kabupaten Kepahiang, menyusul terkuaknya kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa dan perangkatnya. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk sanksi tidak langsung (inpactment) atas penyelewengan pengelolaan anggaran tahun sebelumnya.

Dua desa yang dipastikan akan menerima pagu DD yang lebih kecil adalah Desa Air Pesi (Kecamatan Seberang Musi) dan Desa Suro Bali (Kecamatan Ujang Mas). Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang, Eko Syahputra, mengonfirmasi keputusan sanksi anggaran tersebut.

Eko menjelaskan, besaran pemangkasan anggaran yang akan diterapkan pada tahun 2026 mendatang telah ditentukan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

“Untuk besaran pemangkasan atau pengurangan, sesuai dengan jumlah anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh perangkat pada tahun ini,” jelas Eko.

Keputusan ini menjadi konsekuensi logis dari kegagalan administrasi pasca-kasus hukum. Hingga menjelang berakhirnya tahun 2025, perangkat Desa Air Pesi dan Desa Suro Bali masih belum dapat melengkapi berkas Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.

“Belum dapat mereka lengkapi SPJ. Hal ini juga berdampak pada proses pencairan tahap selanjutnya dan menjadi dasar sanksi anggaran di tahun berikutnya,” tambahnya.

Pemangkasan ini menyusul vonis inkracht yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu terhadap para petinggi desa. Desa Air Pesi Mantan Kepala Desa, Jhonson alias Ucok, telah divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta pada 18 November 2025. Jhonson juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp890 juta atas penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2023-2024.

Desa Suro Bali Kepala Desa, Ketut Dana Putra, dan Bendahara Desa, Dio Ade Saputro, divonis hukuman penjara 3 tahun 10 bulan. Ketut wajib membayar uang pengganti sebesar Rp284 juta, sedangkan Dio wajib membayar Rp212 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, hukuman penjara keduanya akan ditambah.

Baca Juga :  Didampingi Waka I dan Plt Sekwan, Ketua DPRD Kepahiang Hadiri Presentasi Tindak Lanjut Temuan BPK

Sanksi pemangkasan DD 2026 ini menunjukkan bahwa Pusat mulai menerapkan mekanisme hukuman anggaran yang tegas, memastikan bahwa dana yang diselewengkan benar-benar berimplikasi pada penurunan alokasi tahun berikutnya, yang secara tidak langsung merugikan masyarakat desa yang seharusnya menikmati hasil pembangunan.

Print