KEPAHIANG, INDOKAYA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap bos ice cream di Kabupaten Kepahiang, Rabu (13/5/2026). Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, tepatnya di depan toko Duta Gallery, tempat tewasnya korban Yusep Fernando (32) pada 16 Maret 2026 lalu.
Rekonstruksi yang diperagakan tersangka AM itu turut disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepahiang guna mencocokkan fakta lapangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 14 adegan yang menggambarkan detik-detik terjadinya aksi penusukan brutal terhadap korban. Peristiwa bermula saat korban mendatangi tersangka yang sedang berjualan di depan toko Duta Gallery.
Tersangka mengaku curiga melihat korban seperti hendak mengeluarkan senjata tajam. Karena merasa terancam, tersangka kemudian lebih dahulu mengeluarkan pisau belati dan langsung menusuk dada korban.
Tak berhenti di situ, tersangka kembali menusuk bagian perut korban hingga terjatuh. Saat korban mencoba melarikan diri dan menghindar, tersangka terus melakukan penusukan bertubi-tubi ke sejumlah bagian tubuh korban, mulai dari perut, bahu, alis, hingga bagian belakang tubuh korban.
Bahkan dalam salah satu adegan, korban yang sudah terjatuh dan bersimbah darah masih berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam toko Duta Gallery. Namun tersangka tetap mengejar korban hingga ke area depan toko sebelum akhirnya menghentikan aksinya.
Kapolres Kepahiang Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim Bintang Yudha Gama mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi sesuai kronologi kejadian.
“Terlihat dari reka adegan dalam rekonstruksi tadi, tersangka AM ini melakukan penusukan terhadap korban mencapai 10 kali hingga membuat korban meninggal dunia,” ujar Iptu Bintang Yudha Gama saat memimpin jalannya rekonstruksi.
Menurut polisi, motif korban mendatangi tersangka diduga dipicu adanya kesalahpahaman yang berujung pada kecemburuan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro melalui Kasi Pidum Ahmad Yantomi menjelaskan, seluruh rangkaian rekonstruksi telah sesuai dengan BAP yang disusun penyidik.
Pihak kejaksaan juga masih akan menelaah kemungkinan adanya penambahan pasal terhadap tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang ada.
“Sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka AM adalah Pasal 458 Ayat 1 dengan ancaman pidana 15 tahun. Terkait nanti apakah adanya pasal baru dalam perkara ini, akan kita koordinasi dan telaah bersama dengan penyidik,” jelas Ahmad Yantomi.
Dalam rekonstruksi tersebut, turut diperagakan momen ketika saksi bernama Bobi mencoba melerai dan memegang tersangka. Namun upaya tersebut diabaikan oleh tersangka yang tetap melakukan penyerangan terhadap korban.
Setelah korban terkapar di dalam toko dalam kondisi bersimbah darah, tersangka akhirnya menjauh dari lokasi, membuang senjata tajam yang digunakan, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju Polres Kepahiang untuk menyerahkan diri.(Feb)



