INDOKAYA.COM – KEPAHIANG | DPRD Kepahiang resmi lantik Hendrawan melalui proses PAW (Penggantian Batas Waktu) periode 2024-2029. Senin (8/12/2025) di gedung DPRD Kepahiang.
Hendrawan dilantik usai pemilik kursi sebelumnya Agustinus Dungcik Ali Akbar yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepahiang, meninggal dunia pada Sabtu pagi (3/5/2025) pukul 05.40 WIB di RSUD Kepahiang.
Hendrawan merupakan politikus partai Nasdem yang juga ikuti proses Pileg (Pemilihan Legislatif) pada periode 2024-2029)
Hendrawan miliki suara pada saat itu 681 suara, dibawah Agustinus Dungcik yang miliki 2.054 suara.
Proses pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kepahiang, Igor Gregory Dayefiandro.
Hadir dalam pelantikan Hendrawan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Zirman Aidi yang mewakili Gubernur Bengkulu, Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, Wakil Bupati Kepahiang, Abdul Hafizh, Forkopimda Kabupaten Kepahiang dan seluruh Kepala OPD, camat se Kabupaten Kepahiang.










