KEPAHIANG INDOKAYA.COM – Dengan tegas Bupati Kepahiang H Zurdi Nata SIP meminta managemen PT. Trisula Ulung Megasurya (PT. TUMS) untuk segera mengosongkan atau tidak ada lagi aktifitas menggarap lahan seluas 116 hektar di Kecamatan Kabawetan.
Perintah itu disampaikan langsung Zurdi Nata saat menerima audiensi dari Direkrut PT TUMS Chen Mao Fu, di ruang Rapat Bupati, Rabu 9 Juli 2025 pukul 08.00 WIB.
“Kami sudah sepakat untuk tidak merekomendasikan izin baru HGU untuk PT. TUMS. Untuk itu kami minta PT. TUM untuk segera mengosongkan atau tidak ada lagi aktifitas dilahan tersebut. Karena akan kami pergunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Kepahiang,” tegas Bupati.
Bahkan pertemuan dengan petinggi PT TUMS berlangsung sangat singkat, hingga tidak mencapai 10 menit. Zurdi Nata mengatakan pertemuan berlangsung cepat, karena tidak ada keperluan pembahasan lainnya. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang berserta stakeholder terkait sudah bersepakat dengan keputusan tidak mengeluarkan rekomendasi pengajuan izin baru untuk HGU PT TUMS.
“Kita semua sudah sepakat lahan itu dikelola mandiri oleh daerah. Untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepahiang,” ungkap Zurdi Nata.
Maka dari itu menurut Zurdi Nata audiensi dengan para petinggi PT TUMS yang dihadiri Ketua DPRD Gregory Dayefiandro, Sekda Dr. Hartono, Asisten bidang Pemerintahan, serta para kepala OPD tidak diperlukan waktu yang lama.
“Karena ini bukan negosiasi. Kesepakatan bersama sudah ditetapkan tidak memberikan rekomendasi. Maka cukup itu saja yang kita petugas dalam pertemuan tadi,” ucapnya.
Dilanjutkan bupati, saat ini kabupaten Kepahiang sangat memerlukan lahan untuk mendukung program asta cita presiden Prabowo yaitu swasembada pangan. Dengan adanya lahan tersebut diharapkan bisa dipergunakan untuk program tersebut.
“Tentu ini kita bisa pergunakan dalam mendukung program swasembada pangan dari pak Presiden Prabowo. Kita akan berdayakan masyarakat dalam pengelolaan lahan tersebut,” tambah Bupati.
Diakhir audiensi, Bupati kembali menegaskan bahwa keputusan ini merupakan keputusan bersama pemerintah yang bersifat final. Berdasarkan pantauan dalam rapat tersebut, PT. TUMS berusaha untuk meminta keringanan dari pemerintah daerah kabupaten Kepahiang. Namun, permohonan tersebut secara tegas ditolak oleh Bupati Kepahiang.
Admin


