KEPAHIANG, indokaya.com ,- Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro didampingi Ketua Komisi I, Andrian Defandra dan anggota Komisi I, Fahri Zioloveza menerika audiensi perwakilan honorer kategori R3 yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap II di ruang komisi I DPRD Kepahiang, Kamis (10/7/2025).
Dalam audiensi itu, perwakilan honorer kategori R3 menyampaikan sejumlah aspirasinya, terutama berkaitan dengan kejelasan formasi PPPK dan status beberapa teman mereka yang telah dirumahkan sejak awal tahun lalu. Padahal mereka telah terdaftar dalam data base BKN.
“Kami berharap agar kami yang sudah terdaftar di data base BKN dapat dipanggil kembali bekerja agar tidak ada kendala administratif, seperti surat keterangan aktif bekerja. Kami juga meminta agar kebutuhan formasi PPPK dapat dipertimbangkan di masing-masing OPD, walaupun tidak dianggarkan pada tahun 2024, setidaknya dapat dimasukkan dalam anggaran 2026,” ujar salah satu perwakilan honorer.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi secara langsung oleh para honorer. Ia menginstruksikan Komisi I untuk menindaklanjuti dan menyuarakan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan pihak terkait.
“Komisi I kami tugaskan untuk menyampaikan hal ini secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang, dimana dalam waktu dekat hal itu dapat dilakukan pada pembahasan RPJMD bersama mitra kerja, termasuk BKDPSDM. Kami minta para honorer bersabar menunggu regulasi dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Gregory Dayefiandro.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD, Andrian Defandra, menegaskan bahwa pihaknya akan menyuarakan aspirasi honorer R3 dalam pembahasan Raperda RPJMD 2025–2030 yang akan segera digelar. Ia juga berjanji akan mengawal proses tersebut hingga tuntas.
“Komisi I akan menyuarakan apa yang disampaikan rekan-rekan THL hari ini kepada mitra kerja, termasuk BKDPSDM. Kami juga akan mengikuti dan mengawal proses seleksi ini hingga tuntas. Namun perlu kami tekankan bahwa keputusan eksekusi tetap berada di tangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang,” tegas Andrian.
Ia juga meminta agar para honorer R3 segera membuat permohonan dan daftar inventarisasi permasalahan secara tertulis agar dapat menjadi bahan resmi dalam pembahasan bersama OPD terkait nanti.(*)
Scroll Untuk Lanjut Membaca


