IMG20250630150929 scaled
Wawancara Bupati Kepahiang H Zurdi Nata SIP

KEPAHIANG IndoKaya.com – Meskipun sudah dinyatakan menang dalam sengketa di pengadilan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang masih harus berjuang keras untuk mendapatkan lahan Puncak Mall. Pasalnya, hingga saat ini lahan Puncak Mall yang berada di jalan Abu Hanifah Kelurahan Pasar Kepahiang tersebut masih berstatus milik Kementerian Kehutanan dan tercatat asetnya di Kementerian Keuangan RI.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat menerbitkan sertifikat kepemilikan atas nama Pemkab Kepahiang.

“Kita sudah zoom meeting dengan pihak terkait diantara BPN pusat. Dengan difasilitasi KPK RI, dan Minggu depan Zoom lagi bersama Kementerian Keuangan dan pihak lainnya. Zoom membahas lahan Puncak Mall, agar dapat dilepaskan dari daftar aset pemerintah pusat,” tegas Bupati Kepahiang H Zurdi Nata SIP.

Lebih lanjut Zurdi Nata mengaku optimis aset lahan Puncak Mall jadi milik daerah. Karena Pemkab Kepahiang sudah dinyatakan sebagai pemilik sah dalam keputusan persidangan mulai dari PN, PT hingga MA. Sebab tidak ada PK dalam perkara lahan Puncak Mall, keputusan itu sudah ditetapkan sejak 2016 lalu.

“Dengan didampingi oleh KPK RI, saat zoom ada bapak Uding Juharudin Kasatgas 1 KPK, kemudian Korsu Wilayah 1 pak Salim. Kita optimis perjuangan ini akan berhasil, Minggu depan zoom lagi mengundang Kementerian Keuangan,” ungkap Zurdi Nata.

Menurut Zurdi Nata, jika alas hak lahan Puncak Mall sudah jelas bersertifikat nama daerah. Maka akan menguntungkan Kabupaten Kepahiang, sebab bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan nilai sangat jelas.

“Jelas bisa saja tetap berkontrak dengan pengelola saat ini. Bisa juga kita kelola sendiri, dengan pernjanjian baru yang dapat meningkatkan PAD,” kata Zurdi Nata.

 

 

Admin

Print