INDOKAYA.COM, KEPAHIANG — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang melaksanakan kegiatan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dirangkaikan dengan pemberian diskon pajak kendaraan. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Suro Lembak, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, guna menyampaikan informasi langsung kepada masyarakat di tingkat desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Kepahiang, jajaran perangkat Samsat Kepahiang, serta dari Polres Kepahiang. Turut hadir pula perangkat desa dan warga setempat yang tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dari awal hingga selesai.

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan keringanan berupa penghapusan seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu, juga diberlakukan diskon sebesar 50 persen khusus biaya mutasi masuk kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Bengkulu.


Perwakilan Bidang Pendapatan BKD Kepahiang menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di daerah.

“Program ini sangat menguntungkan masyarakat, khususnya bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir,” sampai Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni melalui Kabid Pendapatan Amarullah Muttaqin, Rabu (17/06/2026).

Lebih lanjut disampaikan bahwa kebijakan diskon mutasi masuk kendaraan juga bertujuan untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang terdaftar secara sah di Provinsi Bengkulu. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan turut berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepahiang.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab, di mana masyarakat dapat langsung menanyakan prosedur, persyaratan, serta mekanisme pelaksanaan program. Melalui kegiatan ini, diharapkan informasi dapat tersampaikan secara luas dan mendorong masyarakat untuk lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.(IKC)

Print