Dalih hubungan “kakek dan cucu” yang sebelumnya disampaikan oknum kepala desa (HS) untuk menjelaskan kedekatannya dengan AY kini justru memantik polemik. Bagi suami sah AY, Agustio Al Rozak atau Tio, klaim tersebut sama sekali tidak benar karena ia memastikan tidak pernah ada hubungan kekerabatan antara keluarganya dengan oknum kepala desa tersebut.
Merasa rumah tangganya hancur akibat persoalan tersebut, Tio memutuskan menempuh jalur resmi dengan melaporkan HS ke Inspektorat Kabupaten Kepahiang. Ia berharap laporan itu ditindaklanjuti secara serius, termasuk memeriksa dugaan pelanggaran etik sebagai kepala desa.
“Saya harap dengan laporan ini HS bisa dihentikan dari jabatannya. Perbuatan yang dilakukan kepada istri saya sudah sangat tidak bermoral dan mencoreng nama baik keluarga saya serta institusi pemerintahan desa,” tegas Tio.
Menurut Tio, narasi “kakek dan cucu” yang disampaikan HS hanyalah dalih yang tidak sesuai dengan fakta. Selama membina rumah tangga bersama AY, ia mengaku tidak pernah mengetahui adanya hubungan keluarga ataupun kekerabatan dengan oknum kepala desa tersebut.
“Tidak ada itu saudara. Saya tahu pasti. Selama saya berkeluarga tidak ada saudara dengan kades tersebut. Wajahnya saja asing,” ujarnya.
Atas dasar itu, Tio berharap Inspektorat Kabupaten Kepahiang dapat memproses laporannya secara profesional. Selain meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik, ia juga mendesak agar pemerintah daerah memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Sementara itu, Tio menegaskan dirinya juga akan terus menempuh jalur hukum demi memperjuangkan keadilan atas persoalan yang menimpa rumah tangganya.
