INDOKAYA.COM, KEPAHIANG – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Anggaran (Banggar). Kegiatan ini berlangsung dalam rapat gabungan komisi yang digelar pada Rabu (24/06/2026).
Tepatnya penyerahan dokumen tersebut dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Kepahiang dengan suasana yang tertib dan penuh semangat kebersamaan. Rapat dipimpim Ketua DPRD Gregory Dayefiandro didampingi Waka II M Ansori.
Hadir dalam kegiatan, anggota Banggar beserta pimpinan dan segenap anggota komisi DPRD dan juga Sekretaris Dewan (Sekwan) Musi Dayan.
Penyerahan raperda ini sendiri merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata dari komitmen lembaga DPRD dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kepahiang.
Melalui pembahasan yang akan dilakukan, diharapkan dapat lahir berbagai masukan, saran, serta rekomendasi yang konstruktif. Hal ini bertujuan untuk menyempurnakan isi raperda tersebut sebelum akhirnya ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah yang resmi.
Pimpinan DPRD berharap setiap fraksi dapat menelaah dokumen dengan cermat dan objektif, sehingga hasil pembahasan nantinya benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat serta menjamin kebijakan keuangan daerah yang tepat sasaran.
“Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bukti upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab. Sinergi antara pimpinan dan seluruh fraksi diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian raperda demi mendukung kelancaran pembangunan daerah yang berkelanjutan,” sampai Gregory.
Diketahui, setelah masa penelaahan selesai dilakukan, pembahasan raperda akan dilanjutkan ke tahap rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama sebelum ditandatangani oleh Bupati Kepahiang.(IKC)
