INDOKAYA BENGKULU – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain angkat bicara mengenai polemik pertambangan emas di Kabupaten Seluma yang kembali memanas. Ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan tambang tersebut telah diselesaikan pada era pemerintahan sebelumnya, yakni saat Gubernur Rohidin Mersyah dan Bupati Erwin Octavian menjabat.
Teuku Zulkarnain menyatakan bahwa anggapan keterlibatan Gubernur Bengkulu saat ini, Helmi Hasan dalam proses perizinan tambang emas Seluma adalah keliru dan fatal. Menurutnya, Helmi Hasan saat ini justru berada di posisi menahan salah satu syarat kunci perizinan karena adanya penolakan keras dari masyarakat.
“Jadi begini, proses-proses dari perizinan-perizinan tambang itu prosesnya panjang. Bisa satu tahun, dua tahun, tiga tahun. Oleh karena itu, apa yang muncul di Januari 2025, itu adalah proses satu tahun sebelumnya bahkan, atau dua tahun sebelumnya. Dia tidak ujuk-ujuk,” jelas Teuku Zulkarnain
Ia menjelaskan bahwa surat-surat usulan perizinan, termasuk yang berkaitan dengan tambang emas di Seluma, sudah rampung di tingkat daerah dan kementerian.
”Itu kan jelas surat-surat usulannya dari siapa? Dari Bupati, Pak Erwin, kemudian dari Gubernur sebelumnya, Pak Rohidin, kemudian ditandatangani oleh Kementerian Kehutanan. Itu kan jelas surat-suratnya, prosesnya semua sudah,” tegasnya.
Bahkan, SK Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru telah diterbitkan pada 17 Januari 2025 oleh Kementerian ESDM, mengindikasikan bahwa tahapan administrasi teknis di tingkat pusat sudah selesai.
Saat ini, kata Teuku Zulkarnain, proses yang menyisakan satu syarat terakhir yang krusial berada di meja Gubernur Helmi Hasan. Syarat tersebut adalah surat rekomendasi Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk eksplorasi.
“Yang hari ini yang benar-benar kemudian harus ditandatangani oleh Pak Gubernur Helmi Hasan, itu adalah rekomendasi masuk hutan. Itu. Dan sampai hari ini beliau belum mau teken,” ungkapnya.
Teuku Zulkarnain secara eksplisit menyatakan bahwa Helmi Hasan menolak menandatangani surat rekomendasi tersebut. Alasannya, penolakan masyarakat terhadap tambang emas di Seluma masih sangat kuat. Keputusan Gubernur untuk menahan rekomendasi ini semakin diperkuat dengan kondisi bencana alam terkini yang melanda Pulau Sumatra, khususnya tiga provinsi terdampak.
“Kenapa? Karena penolakan persoalan tambang itu masih kuat sekali. Apalagi dengan keadaan yang hari ini kejadian bencana yang ada di Pulau Sumatra, khususnya tiga provinsi tersebut, itu makin kuat beliau untuk tidak teken,” pungkas Teuku Zulkarnain.
Ia kembali mengingatkan bahwa adalah kekeliruan jika publik menganggap Gubernur Helmi Hasan terlibat dalam penerbitan izin tambang. Sebaliknya, posisi Gubernur saat ini adalah menolak mengeluarkan izin masuk hutan yang menjadi prasyarat terakhir pergerakan perusahaan.
Reporter : Ferry Arisandi
Editor : Yopa Mulya









