Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, mengatakan penyaluran gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan petunjuk teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
“Penyaluran gaji ke-13 ini memang dipercepat oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Saat ini proses penyalurannya sudah mulai dilakukan,” kata Jono, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, seluruh ASN berhak menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, PPPK baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu juga mendapatkan hak yang sama.
“Besaran gaji ke-13 PNS diatur sesuai dengan peraturan pemerintah. Selain ASN, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu juga menerima gaji ke-13,” ujarnya.
Menurut Jono, komponen gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, besaran gaji ke-13 yang diterima lebih kecil dibandingkan ASN maupun PPPK penuh waktu karena perhitungannya dilakukan secara proporsional.
“Untuk PPPK paruh waktu, perhitungannya berdasarkan masa kerja, yakni jumlah bulan dibagi 12 dan disesuaikan dengan rasio jam kerja pegawai yang bersangkutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jono berharap gaji ke-13 yang telah dicairkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para ASN dan PPPK, khususnya untuk membantu meringankan beban pengeluaran pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
“Harapan kita, gaji ke-13 ini benar-benar digunakan sesuai tujuannya, yakni membantu biaya pendidikan dan kebutuhan sekolah anak-anak para pegawai,” demikian Jono.
