INDOKAYA | KEPAHIANG – Komitmen Polres Kepahiang dalam memberantas penyakit masyarakat kembali dibuktikan. Dalam razia penginapan dan homestay yang digelar Sabtu (28/2/2026) malam, polisi menjaring dua pasangan yang tidak mampu menunjukkan identitas maupun bukti hubungan resmi saat diperiksa.
Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala I Tahun 2026 yang digencarkan selama bulan suci Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB itu dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang, IPDA Harianto, S.H., bersama personel Satreskrim. Sasaran razia meliputi praktik prostitusi, peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkotika, kepemilikan senjata tajam, serta potensi pelanggaran hukum lainnya.
Saat menyisir salah satu penginapan di Kelurahan Padang Lekat, petugas melakukan pemeriksaan kamar satu per satu. Hasilnya, dua pasangan muda yang diduga belum menikah ditemukan berada dalam satu kamar. Keduanya langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Kepahiang untuk didata serta diberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa sebilah senjata tajam tanpa dokumen sah. Dalam razia tersebut, aparat turut menyita beberapa unit sepeda motor tanpa surat kepemilikan serta sejumlah minuman keras jenis tuak.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Bintang Yudha Gama, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Tipidter IPDA Harianto, S.H., menegaskan bahwa Operasi Pekat Nala I Tahun 2026 akan terus digelar secara intensif.
“Ini bentuk keseriusan Polres Kepahiang dalam memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan rasa aman, khususnya selama Ramadan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan perundang-undangan serta bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Kepahiang.(Feb)
