Penantian panjang selama 15 tahun akhirnya membawa perjuangan ratusan petani di Kabupaten Seluma ke meja pemerintah pusat. Forum Petani Bersatu (FPB) Kabupaten Seluma resmi mengadukan konflik agraria yang mereka hadapi dengan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) kepada Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (8/7/2026).
Audiensi tersebut menjadi babak baru perjuangan masyarakat yang sejak 2011 terus memperjuangkan hak atas lahan yang mereka kelola. Setelah berbagai upaya di tingkat daerah dinilai belum membuahkan hasil, FPB berharap pemerintah pusat turun tangan secara langsung agar konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari satu dekade itu dapat segera diselesaikan.
Salah satu perwakilan FPB, Jamil, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Jakarta bukan sekadar memenuhi undangan rapat, melainkan menjadi simbol perjuangan panjang masyarakat dalam mencari keadilan melalui jalur yang sah.
“Audiensi ini bukan sekadar agenda pertemuan dengan kementerian. Ini merupakan puncak dari perjalanan panjang selama lima belas tahun mencari keadilan melalui jalur konstitusional,” ujar Jamil.
Selama kurun waktu tersebut, FPB mengaku telah menempuh berbagai mekanisme penyelesaian yang disediakan pemerintah. Mulai dari menghadiri puluhan rapat koordinasi, mengirimkan surat resmi, menyerahkan dokumen penguasaan lahan, hingga melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Seluma, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, DPRD Seluma, maupun Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Bahkan pada 2019, setelah adanya kunjungan dari Kantor Staf Presiden, Pemerintah Kabupaten Seluma sempat membentuk Tim Khusus Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria. Namun hingga kini, berbagai komitmen dan pembahasan yang dilakukan belum menghasilkan kepastian hukum bagi masyarakat.
FPB juga menyebut telah memenuhi seluruh permintaan pemerintah, termasuk menyerahkan data para penggarap beserta berbagai dokumen pendukung sebagai bahan verifikasi. Sayangnya, proses penyelesaian dinilai masih berjalan di tempat.
Melihat kondisi tersebut, FPB meminta Kementerian ATR/BPN mengambil peran lebih besar agar penyelesaian konflik tidak lagi berlarut-larut.
Dalam audiensi itu, FPB menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah pusat, yakni meminta Kementerian ATR/BPN mengambil peran aktif menyelesaikan konflik agraria dengan PT SIL, mengevaluasi pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) pada lahan yang menjadi objek sengketa, melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh terhadap penguasaan dan pemanfaatan lahan, mengoptimalkan skema Reforma Agraria apabila memungkinkan, serta menjadikan konflik antara FPB dan PT SIL sebagai salah satu prioritas nasional dalam penyelesaian konflik agraria.
Harapan baru muncul setelah Direktorat Land Reform Kementerian ATR/BPN memberikan sinyal positif terhadap perjuangan masyarakat.
Direktur Land Reform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Surat Keputusan (SK) Penetapan Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria Nasional belum ditandatangani Menteri ATR/BPN.
Artinya, konflik agraria antara FPB dan PT Sandabi Indah Lestari masih memiliki peluang besar untuk masuk dalam daftar prioritas nasional.
Menurut Rudi, peluang tersebut semakin terbuka karena dokumen, data pendukung, serta kronologi konflik yang disusun FPB dinilai cukup lengkap sebagai bahan kajian pemerintah.
Audiensi tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan melalui forum lanjutan yang akan melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma, Pemerintah Kabupaten Seluma, Forum Petani Bersatu (FPB), serta organisasi pendamping masyarakat, yakni WALHI dan Genesis.
Bagi masyarakat Seluma, langkah ini menjadi secercah harapan setelah 15 tahun memperjuangkan hak atas tanah melalui jalur damai dan konstitusional. Mereka berharap negara tidak lagi sekadar menerima pengaduan, melainkan benar-benar hadir menghadirkan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak yang bersengketa.
