Pemerintah Desa Suka Sari, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, membuktikan komitmennya dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan terbuka. Tak sekadar slogan, seluruh informasi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 hingga APBDes Tahun Anggaran 2026 dipublikasikan secara terbuka melalui baliho informasi yang dipasang di lokasi strategis dan mudah diakses masyarakat.
Langkah tersebut menjadi bentuk nyata transparansi Pemerintah Desa Suka Sari dalam mengelola keuangan desa sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pembangunan.
Kepala Desa Suka Sari, Yogi, mengatakan keterbukaan informasi anggaran merupakan komitmen pemerintah desa dalam membangun kepercayaan publik sekaligus menjalankan amanat peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa.
“Kami ingin masyarakat mengetahui secara terbuka bagaimana anggaran desa dikelola, baik realisasi anggaran tahun sebelumnya maupun rencana penggunaan anggaran tahun berjalan. Transparansi menjadi komitmen kami dalam membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Yogi.
Berdasarkan data yang dipublikasikan, realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 menunjukkan total pendapatan desa yang semula dianggarkan sebesar Rp1.129.682.240 berhasil terealisasi sebesar Rp1.001.338.463.
Sementara itu, dari total belanja desa yang dianggarkan sebesar Rp1.032.508.373, realisasinya mencapai Rp903.468.620.
Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung lima sektor utama pembangunan desa, yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak.
Dari pengelolaan anggaran tersebut, Pemerintah Desa Suka Sari juga mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.195.976.
Sementara untuk Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Suka Sari menetapkan total pendapatan desa sebesar Rp723.829.900. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp2.000.000, sedangkan sisanya sebesar Rp721.829.900 bersumber dari pendapatan transfer.
Adapun total belanja desa pada Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp705.025.876, yang kembali diprioritaskan pada lima bidang utama, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa hingga penanggulangan bencana dan keadaan darurat.
Dalam struktur APBDes Tahun Anggaran 2026 tersebut juga tercatat surplus anggaran sebesar Rp18.804.024, yang selanjutnya dipadukan dengan pembiayaan desa sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Yogi berharap keterbukaan informasi yang dilakukan pemerintah desa tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan partisipasi warga dalam mengawal setiap program pembangunan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal pembangunan desa. Dengan adanya keterbukaan informasi ini, masyarakat dapat mengetahui sumber pendapatan maupun penggunaan anggaran sehingga tercipta pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
Publikasi APBDes melalui media informasi terbuka tersebut menjadi salah satu implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam pengelolaan Dana Desa. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara langsung arah kebijakan pembangunan yang dijalankan Pemerintah Desa Suka Sari sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan warga.
