INDOKAYA BENGKULU – Polemik pertambangan emas di Kabupaten Seluma kembali menjadi sorotan tajam. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan tambang tersebut, termasuk usulan daerah, telah diselesaikan jauh sebelum era Gubernur Helmi Hasan, bahkan SK IUP pun sudah diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
Teuku Zulkarnain secara tegas membantah anggapan yang menyudutkan Gubernur Helmi Hasan seakan terlibat dalam penerbitan izin tambang. Ia menyatakan, Gubernur saat ini justru menjadi penentu kunci yang menahan laju perusahaan beroperasi karena adanya penolakan masyarakat yang kuat.
“Jadi begini, proses-proses dari perizinan-perizinan tambang itu prosesnya panjang. Bisa satu tahun, dua tahun, tiga tahun. Oleh karena itu, apa yang muncul di Januari 2025, itu adalah proses satu tahun sebelumnya bahkan, atau dua tahun sebelumnya. Dia tidak ujuk-ujuk,” jelas Teuku Zulkarnain.
Ia merinci bahwa tahapan administrasi dan usulan perizinan telah tuntas di masa pemerintahan sebelumnya. Surat-surat usulan perizinan tambang emas ini berasal dari Bupati Seluma Erwin Octavian dan Gubernur sebelumnya, Rohidin Mersyah, sebelum akhirnya ditandatangani oleh Kementerian Kehutanan.
“Itu kan jelas surat-surat usulannya dari siapa? Dari Bupati, Pak Erwin, kemudian dari Gubernur sebelumnya, Pak Rohidin, kemudian ditandatangani oleh Kementerian Kehutanan. Itu kan jelas surat-suratnya, prosesnya semua sudah,” tegasnya.
Fakta ini diperkuat dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru pada tanggal 17 Januari 2025 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menandakan bahwa secara legal dan administrasi pusat, izin tersebut telah terbit.
Meskipun SK IUP telah terbit, Teuku Zulkarnain menyebut bahwa saat ini perusahaan pertambangan masih menyisakan satu syarat izin yang sangat krusial di tingkat daerah, yakni surat rekomendasi Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang wajib ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu.
“Yang hari ini yang benar-benar kemudian harus ditandatangani oleh Pak Gubernur Helmi Hasan, itu adalah rekomendasi masuk hutan. Itu. Dan sampai hari ini beliau belum mau teken,” ungkapnya.
Menurut Teuku Zulkarnain, Gubernur Helmi Hasan menolak menandatangani surat rekomendasi tersebut lantaran kuatnya penolakan masyarakat terhadap kehadiran tambang emas di Kabupaten Seluma.
Sikap penolakan Gubernur ini, lanjutnya, semakin menguat pasca-serangkaian kejadian bencana alam di Pulau Sumatra.
“Kenapa? Karena penolakan persoalan tambang itu masih kuat sekali. Apalagi dengan keadaan yang hari ini kejadian bencana yang ada di Pulau Sumatra, khususnya tiga provinsi tersebut, itu makin kuat beliau untuk tidak teken,” pungkas Teuku Zulkarnain, seraya menampik adanya campur tangan Gubernur Helmi Hasan dalam penerbitan izin tambang emas di Seluma.









