Duka Mendalam Dibalik Dentuman Karaoke Kelobak Pemuda Tewas Bersimbah Darah

Reporter: Ferry Arisandi | Editor: Yopa Mulya

Kejar Penyelamatan Keuangan Negara, Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sita Rumah Pribadi Milik Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol Bengkulu Taba Penanjung

TERSANGKA : Tersangka pembunuhan tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan di Polres Kepahiang
TERSANGKA : Tersangka pembunuhan tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan di Polres Kepahiang

INDOKAYA KEPAHIANG Desa Kelobak dilingkupi awan duka yang pekat. Sebuah hajatan pernikahan yang seharusnya menjadi simbol pemersatu warga, justru berubah menjadi panggung tragedi berdarah pada Minggu malam (21/12/2025). Deri Febriansyah (21), seorang pemuda yang datang dengan maksud memeraihkan hajatan rumah tetangga, pulang dalam kondisi tak bernyawa setelah ditikam oleh temannya sendiri.

Pelaku, FS (20), bukanlah orang asing bagi korban. Keduanya tumbuh di lingkungan yang sama, namun persaudaraan sebagai tetangga seolah luntur seketika hanya karena sebuah senggolan diacara karaoke pesta tetangga.

Naas, sebuah senggolan yang dianggap sepele justru memicu api amarah. Diduga karena pengaruh suasana yang panas dan emosi yang tidak stabil, kesalahpahaman antara Deri dan FS memuncak dengan cepat. Tanpa sempat dilerai oleh warga lainnya, FS diduga telah menyiapkan senjata tajam dan langsung menghujamkannya ke arah dada kiri korban.

Deri seketika terkapar bersimbah darah di hadapan para tamu undangan. Teriakan histeris warga langsung menghentikan dentuman musik. Meski sempat ada upaya pemberian pertolongan, luka tusuk yang mengenai organ vital membuat nyawa pemuda berusia 21 tahun tersebut tidak dapat diselamatkan.

Merespons laporan masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Kepahiang langsung terjun ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Langkah sigap petugas membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, pelaku FS berhasil diringkus sebelum sempat melarikan diri dari wilayah desa tersebut.

Kapolres Kepahiang AKBP M Faisal Pratama SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dennyfita Mochtar STrK memberikan konfirmasi resmi terkait penangkapan tersebut.

Benar telah terjadi peristiwa penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di acara hajatan salah satu warga Desa Kelobak. Pelaku berinisial FS sudah berhasil kami amankan kurang dari satu jam pasca kejadian,” ungkap AKP Dennyfita.

Baca Juga :  HGN ke-80, Bupati Nata Minta Guru Adaptif: Anak - anak Cenderung Jenuh Jika Masih Cara Lama

Tragedi ini kembali memicu diskursus di tengah masyarakat mengenai pengawasan izin hiburan pesta malam yang kerap berakhir dengan keributan. Polisi saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik rumah dan penyelenggara acara, untuk mendalami apakah terdapat pelanggaran protokol keamanan atau pengaruh minuman keras dalam insiden tersebut.

Saat ini, pelaku FS telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kepahiang. Ia terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kejadian ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi peringatan keras bagi warga lainnya agar tetap menjaga kepala dingin di tengah keriuhan pesta. 

Print