Dua kasus pembunuhan terungkap dalam waktu berdekatan di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Pertama, seorang remaja 16 tahun yang dibunuh rekannya sendiri, jasad korban ditenggelamkan di Telaga Hijau. Korban ditemukan tewas di telaga tersebut, pada Minggu (13/09/2026).
Diketahui, korban bernama Rehan sebelum ditemukan tewas berpamitan bermain bersama rekan sebayanya, namun tidak kunjung pulang selama dua hari. Kejanggalan mulai terendus saat korban ditemukan telah meninggal di Telaga Hijau.
Polisi menelusuri jejak dan menemukan satu sandal milik salah satu teman Rehan di lokasi, yang kemudian menjadi petunjuk penting. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan Rehan dibunuh oleh rekannya sendiri.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama menyatakan pihaknya telah mengamankan dua tersangka berinisial F (19) dan P (17).
“Telah kami amankan dua tersangka dengan inisial F (19) dan P (17),” ujar Kasat Reskrim.
Dijelaskannya, keterangan tersangka bahwa mereka berkumpul di sebuah pondok tempat biasa berkumpul. Terjadi perselisihan yang berubah menjadi penganiayaan. Rehan dikeroyok satu pelaku menggunakan tangan kosong, sementara yang lain memukul menggunakan sebilah kayu kopi hingga Rehan meninggal dunia. Kedua tersangka kemudian diduga menenggelamkan jasad Rehan ke dasar Telaga Hijau untuk menghilangkan jejak.
Kasus Kedua, menimpa seorang warga Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, berawal dari ketersinggungan di sebuah konter. Pria berinisial WH (30) tega menganiaya tetangganya, Agus Salim hingga meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi di hari Jumat (4/9/2026) malam sekitar pukul 23.14 WIB.
Tim Elang Jua Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap WH, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Berdasarkan penyelidikan, WH yang tersulut emosinya mengikuti korban hingga ke samping rumah. Di dekat tangga samping rumah, tersangka diduga menarik siku korban hingga terjatuh. Saat korban tergeletak, WH mengambil batu dan menghantam bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali.
Tubuh korban kemudian dibalik, dan bagian depan kepalanya kembali dihantam batu sebanyak dua kali.
Setelah itu, WH diduga mengambil satu unit handphone Samsung milik korban lalu kembali ke konter. Sekitar tiga menit kemudian, ia kembali ke lokasi untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa.
Tersangka WH kini dijerat Pasal 458 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Secara subsidair, ia juga dijerat Pasal 468 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
