Ketukan palu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang pada Rabu (26/8/2026) siang, menandai resmi jatuhnya vonis terhadap SF (36), yang dikenal luas dengan julukan “Paman Penakluk Naga”.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam perkara penggelapan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya.

Putusan majelis hakim ternyata lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara kepada SF.

Dari persidangan terungkap, total kerugian korban mencapai sekitar Rp4,7 miliar. Dari jumlah itu, SF terbukti menikmati sekitar Rp2,250 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Vonis 3 tahun penjara ini ternyata belum sepenuhnya memenuhi harapan keluarga korban. Besarnya nilai kerugian menjadi alasan utama keluarga menilai hukuman tersebut belum sebanding dengan dampak yang dirasakan.

“Kami keluarga menghargai keputusan hukum yang berlaku, namun hukuman 3 tahun penjara tidaklah keinginan kami. Kerugian dan pengorbanan jauh lebih besar,” ungkap Neni, keluarga korban, usai persidangan.

Meski merasa keberatan, keluarga menyatakan tetap menghormati proses hukum. Langkah selanjutnya masih akan didiskusikan bersama, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Majelis hakim sendiri telah memberikan waktu 7 hari bagi terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap atas vonis ini, sehingga peluang upaya hukum lanjutan masih terbuka.

“Untuk tindakan ke depannya, kami akan diskusi keluarga dulu terkait hasil putusan hari ini,” tambah Neni.

Sementara itu, SF setelah sidang atau saat meninggalkan ruang sidang dia memilih diam seribu bahasa dan langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada wartawan yang mengajukan sejumlah pertanyaan atas vonis dijatuhkan terhadapnya.

Print