Kepahiang, indokaya.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang menerima kunjungan kerja dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang pada Kamis, 16 Februari 2025. Pertemuan berlangsung di Aula Dinas PUPR dan dihadiri oleh tim KP2KP bersama perwakilan Bagian Umum PUPR.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kunjungan ini bertujuan memberikan edukasi terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi serta proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR.

Kepala Dinas PUPR, Teddy Adeba, ST, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan bimbingan dari KP2KP. Ia menegaskan pentingnya ASN memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan, terutama menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan yang jatuh pada 31 Maret 2025.

“Langkah ini penting agar seluruh ASN dapat tertib administrasi pajak dan mendukung program nasional dalam integrasi data perpajakan melalui pemadanan NIK dan NPWP,” ujar Teddy.

Sementara itu, perwakilan dari Bagian Umum Dinas PUPR, Budiansyah, turut menyampaikan terima kasih atas informasi dan pendampingan yang diberikan. Ia berharap sinergi antara KP2KP dan Dinas PUPR dapat terus terjalin untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di lingkungan pemerintahan daerah. (adv)

Print