Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepahiang menyatakan kesiapannya bertransformasi menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). Perubahan nomenklatur tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi pemerintah pusat sekaligus upaya memperkuat fungsi perencanaan pembangunan yang terintegrasi dengan riset dan inovasi daerah.
Perubahan ini tidak hanya sebatas pergantian nama lembaga, tetapi juga memperluas mandat Bappeda dengan mengintegrasikan fungsi penelitian dan inovasi dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah. Kehadiran Bapperida diharapkan mampu menghasilkan perencanaan yang lebih adaptif, berbasis data, serta mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Kepala Bappeda Kabupaten Kepahiang, M. Salihin, mengatakan seluruh jajaran Bappeda siap menjalankan transformasi kelembagaan tersebut. Menurutnya, perubahan menjadi Bapperida merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan yang berorientasi pada hasil.
“Transformasi Bappeda menjadi Bapperida bukan sekadar perubahan nomenklatur. Ini adalah momentum untuk memperkuat sinergi antara perencanaan, riset, dan inovasi agar setiap kebijakan pembangunan benar-benar didasarkan pada data, kajian ilmiah, dan kebutuhan masyarakat. Kami siap menjalankan amanah tersebut apabila regulasi telah ditetapkan,” ujar Salihin.
Ia menambahkan, keberadaan fungsi riset dan inovasi akan menjadi instrumen penting dalam mendorong lahirnya berbagai terobosan pembangunan daerah. Dengan demikian, setiap program pemerintah tidak hanya terencana dengan baik, tetapi juga memiliki dasar akademik dan inovasi yang mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaannya.
“Ke depan kami ingin perencanaan pembangunan tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu melahirkan inovasi yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Kolaborasi dengan perangkat daerah, perguruan tinggi, hingga berbagai pemangku kepentingan akan menjadi kunci keberhasilan Bapperida,” tambahnya.
Saat ini, proses perubahan nomenklatur Bappeda menjadi Bapperida masih melalui tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama DPRD Kabupaten Kepahiang. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam penguatan kelembagaan sekaligus mendukung percepatan pembangunan berbasis riset dan inovasi di Kabupaten Kepahiang.
