INDOKAYA.COM, KEPAHIANG — Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan sejak 1 Mei 2026 lalu. Seperti diketahui, kesempatan ini akan segera berakhir pada 31 Agustus mendatang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Program pemutihan ini memberikan keringanan berupa penghapusan seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang memiliki tunggakan. Selain itu, tersedia pula diskon khusus sebesar 50 persen untuk biaya mutasi kendaraan yang masuk dari luar wilayah Provinsi Bengkulu.

Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni melalui Kepala Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Kepahiang, Amarullah Muttaqin mengingatkan agar masyarakat tidak lagi menunda keringanan ini mengingat semakin mendekati batas waktu, biasanya layanan akan semakin padat sehingga berisiko melewatkan kesempatan yang telah diberikan.

“Program ini memang akan berakhir pada akhir Agustus, tapi sebaiknya jangan ada menunda – nunda lagi kesempatan ini,” Amar, Selasa (27/07/2026).

Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali dimanfaatkan dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kepahiang. Oleh karena itu, membayar pajak tepat waktu merupakan wujud partisipasi nyata masyarakat dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah.

Untuk kemudahan pembayaran, warga dapat mendatangi Mal Pelayanan Publik Kepahiang setiap hari Kamis guna melunasi pajak kendaraan tahunan. Tersedia pula layanan Samsat Desa setiap hari Jumat di Kantor KCP Bank Bengkulu Merigi serta Samsat Keliling yang hadir di sejumlah titik strategis, termasuk kawasan Pekan Batu Bandung.

Seluruh layanan disediakan agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus menempuh perjalanan jauh atau menghabiskan waktu berlebih. Warga cukup membawa berkas kendaraan yang diperlukan dan dapat langsung menikmati keringanan yang berlaku.

BKD Kabupaten Kepahiang kembali mengingatkan bahwa program ini akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Masyarakat diharapkan segera melunasi tunggakan pajak kendaraan sebelum batas waktu tersebut berlalu, agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan keringanan dan terhindar dari sanksi administrasi kembali.(IKC)

Print