Kepahiang, indokaya.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan perusahaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi operasional PT MAS, sebuah perusahaan air kemasan yang beroperasi di Kecamatan Kepahiang.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap keluhan warga Kelurahan Pasar Ujung dan Desa Weskus, yang menyampaikan kondisi jalan rusak diduga akibat lalu lintas kendaraan perusahaan dengan muatan melebihi kapasitas tonase jalan.
Kepala Dinas PUPR, Teddy Adeba, menyampaikan bahwa sidak tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan jalan serta kontribusinya terhadap daerah.
“Kami bersama Ketua DPRD Igor Gregory Dayefiandro, anggota dewan lainnya, serta OPD terkait turun langsung untuk menindaklanjuti aspirasi warga. Ini langkah konkret memastikan akuntabilitas perusahaan yang beroperasi di wilayah kita,” ujar Teddy.

Dalam sidak tersebut, tim gabungan juga mempertanyakan sejumlah kewajiban perusahaan, seperti pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR), kontribusi terhadap pembangunan daerah, serta legalitas dan perizinan operasional.
“Kami juga menanyakan soal izin usaha, dokumen legal perusahaan, dan kepatuhan terhadap aturan teknis jalan. Prinsipnya, perusahaan yang beroperasi harus ikut menjaga fasilitas umum yang dimanfaatkan dalam proses produksinya,” tambah Teddy.
Sidak ini menjadi wujud kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga aset daerah, terutama infrastruktur jalan, yang menjadi fasilitas vital bagi masyarakat luas. DPRD berharap perusahaan yang menggunakan jalan publik sebagai jalur distribusi turut berkontribusi dalam pemeliharaan dan perbaikannya.
Dinas PUPR bersama DPRD akan menyusun rekomendasi dan laporan hasil sidak yang nantinya menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
“Kita akan kaji semua temuan lapangan. Jika ada pelanggaran, kita akan koordinasikan lebih lanjut untuk penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Teddy. (adv)




