Puncak Mall Segera Jadi Aset Pemkab Kepahiang

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

KEPAHIANG INDOKAYA.COM – Lahan dengan bangunan Puncak Mall yang berlokasi di Kecamatan Kepahiang, Provinsi Bengkulu, akan segera menjadi aset Pemkab Kepahiang.

Diketahui sebelumnya, lahan dengan luas 1,226 meter persegi itu merupakan milik Kementerian Kehutanan yang selanjutnya beralih ke Pemkab Kepahiang.

Tetapi, sertifikatnya tidak bisa diterbitkan lantaran tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Keuangan.

Dijelaskan Bupati Kepahiang, Zurdi Nata bahwa dirinya telah mengunjungi sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian Kehutanan dan BP DAS Ketahun, dan dari kunjungan itu disepakati aset Puncak Mal akan diserahkan ke Pemkab Kepahiang.

Bahkan disebutkan jika dari BP DAS Ketahun, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung-Bengkulu tidak akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa kepemilikan.

“Semua akan menyerahkan Puncak Mall ke Pemkab Kepahiang,” sampai Nata kepada jurnalis pada Senin (27/10/2025).

“Itu kewenangan kehutanan, berarti kehutanan yang akan melepaskan, mereka oke melepaskan,” kata Nata menambahkan.

Nantinya, setelah lahan di Puncak Mal resmi menjadi milik pemkab Kepahiang tentunya akan menguntungkan daerah lantaran dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(IKC)

Bagikan