KEPAHIANG INDOKAYA.COM – Kapolres Kepahiang AKBP Mohammad Faisal Pratama SIK SH MH janji akan merampungkan pengusutan perkara OTT Fee Proyek Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS). Kapolres memastikan setiap pengusutan perkara harus mendapatkan kepastian hukum, sehingga kasus yang ditangani kepolisian mesti sampai pada titik akhir.
“Kasus OTT masih berproses, mungkin kawan-kawan pers bisa tanyakan kepada Kasat Reskrim. Bagiamanpun jangan sampai, ada tunggakkan kasus tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Kapolres.
Penyidikkan dugaan gratifikasi fee proyek BBWSS tegas Kapolres akan melanjutkan pengusutan perkara sebelumnya. Sesuai dengan bukti-bukti yang sebelumnya telah diungkap Satreskrim Polres Kepahiang ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang tahun 2023 lalu.
“Bagaimanapun tetap, penangan perkara itu melanjutkan tindakkan penanganan sebelumnya,” tutur Kapolres.
Masih ingat dengan kasus 7 orang warga Kabupaten Kepahiang kena OTT Satreskrim Polres Kepahiang 26 Juni 2023 lalu. Saat itu, AKP Doni Juniansyah SM Kasatresrim Polres Kepahiang bersama sejumlah personilnya melakukan penggerbekkan di sebuah rumah warga Desa Pagar Gunung.

Kepolisian mengamankan sejumlah orang didalam rumah yang akhirnya diketahui milik ASN Dinas PMD Kabupaten Kepahiang berinisial KA. KA diamankan bersama FR Bacaleg Partai Golar serta 5 orang Kades yakni HE Kades Pagar Gunung, AG Kades Bogor Baru, BA Kades Kampung Bogor, AM Kades Suro Lembak, FM Kades Tanjung Alam.
Dalam perjalanannya Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan KA dan FR sebagai tersangka. Kedua tersangka diduga menerima fee proyek pembangunan irigasi dari para kades, ketika penetapan tersangka penyidik juga menunjukkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 300 juta, yang sebelumnya diserahkan para kades kepada tersangka KA dan FR.
Namun sayangnya berkas dan tersangka kasus dugaan Tipidkor ini tidak pernah sampai meja persidangan. Karena ketika penyidik Polres Kepahiang mengajukan pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang berkasnya selalu dikembalikan oleh kejaksaan, karena hasil ekspose Kejaksaan menyatakan berkas perkara tersangka OTT belum lengkap.
Bahkan saat itu kepolisian sudah dua kali mengajukan pelimpahan berkas perkara kepada Kajaksaan. Hasilnya tetap sama Kejaksaan menyatakan P19 alias belum lengkap, ketika mengembalikan berkas tersebut jaksa sudah memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Kepahiang agar dapat melengkapi berkas penyidikkan yang diminta kejaksaan. Tetapi penyidik Tipidkor Polres Kepahiang tidak kunjung dapat memenuhinya hingga akhirnya kasusnya OTT mengendap, sampai saat ini.



