Kadis PUPR Kepahiang Beberkan Manfaat Mengurus IMB Sebelum Membangun Bangunan

KEPAHIANG, indokaya.com – Masyarakat Kabupaten Kepahiang diimbau untuk tidak mengabaikan pentingnya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum memulai pembangunan rumah atau bangunan lainnya. Hal ini disampaikan oleh Teddy Adeba, S.T., perwakilan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang, dalam sosialisasi tata ruang pada Rabu (19/3/2025).

Menurut Teddy, pengurusan IMB bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan, standar teknis bangunan, serta keselamatan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

“IMB memberi kepastian hukum bagi pemilik bangunan. Ini melindungi warga dari potensi sengketa lahan, pembongkaran, hingga risiko penolakan sertifikasi di masa depan,” ujar Teddy.

IMB Juga Jamin Akses Layanan Publik

Teddy juga menjelaskan bahwa IMB merupakan syarat dasar agar bangunan dapat terdaftar resmi dan mendapatkan akses layanan publik, seperti sambungan listrik, air bersih, hingga akses kredit perumahan.

“Tanpa IMB, rumah bisa dianggap bangunan liar atau tidak sah. Ini bisa merugikan masyarakat sendiri ketika butuh layanan PLN, PDAM, atau mengajukan KPR,” jelasnya.

Lebih jauh, Teddy menekankan bahwa kesadaran mengurus IMB juga bagian dari kontribusi warga terhadap tertib tata ruang dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dengan adanya IMB, pembangunan bisa lebih terkontrol dan mencegah terjadinya pemukiman di kawasan rawan bencana atau tidak sesuai zonasi.

“Kita ingin Kabupaten Kepahiang berkembang secara tertata. IMB adalah alat kontrol awal agar pembangunan tidak merusak lingkungan atau menyalahi aturan zonasi,” tambahnya.

Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang terus membuka layanan konsultasi dan bantuan teknis bagi masyarakat yang ingin mengurus IMB, dengan proses yang kini lebih mudah, cepat, dan transparan melalui sistem berbasis digital. (adv)

Bagikan