Kabupaten Kepahiang terancam tanpa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD) tahun 2026. Hal itu terjadi karena Bupati Kepahiang H Zurdi Nata SIP mencium adanya indikasi penambahan anggaran ilegal disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan nominal cukup fantastis mencapai Rp 1,5 miliar.
Senin, 28 September 2026 dalam sidang paripurna yang seyonggianya mengagendakan pengesahan RAPBD Perubahan menjadi APBDP di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang. Sidang pengesahan APBD Perubahan itu menjadi gagal, setelah Zurdi Nata dengan tegas menolak membubuhkan tanda tangan pada dokumen APBDP hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang tersebut. Padahal dalam proses persidangan dokumen APBDP tersebut sudah disetujui oleh lima fraksi di DPRD Kabupaten Kepahiang.
Akibat penolakan tersebut pengesahan APBDP menjadi tertunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Zurdi Nata menginstruksikan TAPD untuk membahas kembali sampai defisit menjadi nol alias tidak ada.
“Lucu kita, kondisi defisit tapi ada penambahan anggaran OPD-OPD itu. Seyoggianya defisit ini harus nol untuk APBD Perubahan, kalau APBD murni bisa ada defisit, kalau perubahan ini harus nol,” tegas Zurdi Nata.
Disinggung soal alasan adanya penambahan anggaran pada OPD, Bupati menduga adanya indikasi permainan dalam penyusunan rancangan anggaran, |hingga OPD-OPD itu dapat menambah anggaran tanpa sepengetahun Kepala Daerah. Ironisnya lagi untuk menambal postur anggaran supaya bisa memenuhi penambahan tersebut TAPD dan Banggar mengakali agar eksekutif dapat menarik dana abadi pada Bank Bengkulu yakni penyertaan modal Bank Bengkulu Rp 20 miliar.
“Iya bisa seperti itu (Permainan), makanya saya surah TAPD untuk membahas ulang. Ada upaya menutup dari penarikan uang Bank Bengkulu kalau seperti ini namanya bersembunyi ditempat terang. Maka saya minta TAPD dan Banggar bahas kembali, buat defisit nol baru saya tanda tangan,” tutur Zurdi Nata.
Sebelumnya dalam sidang paripurna pembahasan sudah berlangsung cukup panas, meskipun semua fraksi di DPRD Kepahiang sudah menyetujui untuk mengesahkan RAPBD Perubahan 2026. Namun kesepakatan itu tidak tercapai, karena Zurdi Nata menyampaikan protes agar sidang tidak dilanjutkan, karena adanya perbedaan dokumen yang diterimah Bupati dengan SK RAPBP yang dibacakan Plt Sekretari Dewan (Sekwan) diantaranya angka defisit dalam dokumen Bupati total Defisit sebesar Rp 10 miliar sedangkan SK DPRD yang dibacakan Sekwan sebesar Rp 11 miliar.
“Gagal dulu, saya minta nol baru saya tanda tangan. Jadi bahas ulang kembali TAPD dengan banggar. Kalau tidak memungkinkan kita tidak ada APBDP,” tutup Zurdi Nata.
