KEPAHIANG, – INDOKAYA.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang terus menggencarkan Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sebagai langkah konkret dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan.
Program ini tidak hanya difokuskan pada pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa guna mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang turun langsung meninjau sejumlah pemerintah desa. Dari hasil monitoring tersebut, ditemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam program dan kegiatan yang dianggarkan melalui APBDes yang bersumber dari Dana Desa.
Kajari mengungkapkan, pihaknya mendapati indikasi adanya program desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan fasilitas umum, namun diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu.
“Contohnya di Kecamatan Seberang Musi, beberapa program desa terlihat seragam. Ini akan kami dalami dari masing-masing APBDes. Ada indikasi program tersebut dimanfaatkan oleh segelintir oknum,” tegas Kajari.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejari Kepahiang berencana melakukan perubahan pola pendampingan terhadap desa. Pendekatan baru ini akan lebih menitikberatkan pada monitoring dan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
“Kami akan memastikan apakah pengelolaan dana desa sudah sesuai dengan hasil Musrenbangdes atau justru menyimpang karena adanya kepentingan tertentu,” jelasnya.
Kajari juga menekankan pentingnya menjaga objektivitas dalam pelaksanaan Program Jaga Desa. Ia mengajak seluruh pihak untuk mendukung agar program tersebut berjalan optimal dan tidak disalahgunakan, termasuk oleh aparat penegak hukum.
“Kami berharap dukungan semua pihak. Jangan sampai program desa dimanfaatkan oleh oknum, apalagi jika ada kepentingan yang dititipkan dalam proses pendampingan,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif mengawal proses pembangunan desa, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) hingga realisasi program di lapangan.
“Kita harus bersama-sama mengawal Musrenbangdes agar selaras dengan implementasinya. Pola pendampingan akan kami ubah dari bawah, sehingga program desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Kajari. (FEB)
